Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Fitur Baru Instagram, Kirim Postingan dan IGTV Bisa Dijadwal
Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Pinjaman Uang"Penulis : Rindi Nuris Velarosdela