Tarif Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per km, dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya):
Tarif Rp 2.100 sampai Rp 2.600 per km, dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Seperti keputusan pemerintah pada umumnya, aturan ini jelas menimbulkan pro dan kontra.
Sikap pro tentunya datang dari kalangan pengemudi ojek online tersebut.
Bahkan aturan ini rupanya sudah ditunggu-tunggu oleh para pengemudi tersebut.
Sementara itu, sikap kontra pastinya datang dari kalangan konsumen atau penumpang.
Nah, jadi Sobat Nextren yang rajin menggunakan layanan ojek online diharapkan menyiapkan uang yang sedikit lebih banyak dari sebelumnya.
Jangan sampai lupa dan kemudian timbul masalah di jalanan.
Baca Juga: Siap-Siap, Ini Tarif Baru Ojek Online di Seluruh Indonesia Yang Berlaku Senin Besok
(*)