Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Hari ini (2/9/2019), tarif baru untuk ojek online di seluruh kota di Indonesia mulai diberlakukan.
Perubahan tarif ini sesuai dengan yang ada di dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang DIgunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Mengutip Kompas.com, aturan tarif ini dibagi dalam 3 zona yang berbeda.
Zona 1 untuk wilayah Sumatra, Jawa (non-Jabodetabek), dan Bali. Zona 2 untuk wilayah Jabodetabek, dan Zona 3 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Kini kenaikan tarif ojek online bisa dinikmati di 221 kota operasi GoJek dan 224 kota operasi Grab.
Berikut ini daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
1. Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):
Tarif Rp 1.850 sampai Rp 2.300 per km, dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
2. Zona II (Jabodetabek):