Blokir IMEI Tak Berlaku Surut dan Tak Ada Pemutihan, Masyarakat Dihimbau Jangan Resah

Wahyu Subyanto - Rabu, 24 Juli 2019 | 19:25
 
Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail
yusuf
yusuf

Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail

Penerapan aturan mengenai IMEI ini, lanjut Ismail, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan.

“Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli."

"Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini,” jelasnya.

Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal

Dirjen Ismail menegaskan gawai yang sudah dibeli, digunakandan dioperasikan oleh masyarakat tidak berarti diputihkan.

"Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih."

"Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tandasnya.

Pengaturan mengenai IMEI di Indonesia ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019.

Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x