Penerapan aturan mengenai IMEI ini, lanjut Ismail, hanya berlaku pada gawai yang dibeli atau dimiliki masyarakat ketika regulasi itu diterbitkan.
“Jadi, kalau ada pemberlakuan peraturan nanti, maka pemberlakuannya berlaku ke depan untuk ponsel yang akan dibeli."
"Kalau yang sekarang, yang sudah dibeli, sudah digunakan, dioperasikan ini tidak terkena dampak dari peraturan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal
Dirjen Ismail menegaskan gawai yang sudah dibeli, digunakandan dioperasikan oleh masyarakat tidak berarti diputihkan.
"Kalau diputihkan itu kan sesuatunya yang bukan putih jadi putih."
"Peraturan ini masa berlakunya tidak surut, tapi berlaku ke depan," tandasnya.
Pengaturan mengenai IMEI di Indonesia ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tepat pada peringatan HUT RI ke-74, yakni pada tanggal 17 Agustus 2019.
Tiga kementerian melakukan pengaturan seusai dengan wewenang masing-masing dengan sinergis. (*)