“Konsumen tetap memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,” imbuhnya.
Sebab pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum.
Baca Juga: Sengitnya Persaingan 5 Layanan Pembayaran Digital di Indonesia
Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas.
”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” tandas Guntur.
Bukan hanya itu, sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, dengan memberikan kewenangan mengelola pembayaran di parkiran pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak diperbolehkan.
Pasalnya, hal ini menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.
Baca Juga: Google Pay, Sistem Pembayaran Digital Baru Pengganti Android Pay
Karena faktanya, Guntur menambahkan, saat ini masyarakat memiliki beragam alat transaksi pembayaran berbasis digital termasuk dalam bentuk kartu.
OVO hanya salah satu di antaranya saja.
”Kalau pusat perbelanjaan ingin cashless, dia tidak bisa satu pilihan saja."
"Kalau misalnya ada 10 saja alat pembayaran yang tersedia sekarang dan sudah digunakan masyarakat, masa harus dimiliki seluruhnya, tidak efisien dong bagi masyarakat. Harus ada pilihan,” terangnya.