Follow Us

Awas! Polisi Bisa Telusuri Grup WA yang Sebar Hoax-Ujaran Kebencian, Begini Prosedurnya

None - Rabu, 19 Juni 2019 | 14:58
Info hoax
tribun kaltim

Info hoax

Nextren.com - banjir kabar hoaks makin merebak seiring maraknya penetrasi media sosial di masyarakat.Meski Kominfo telah mengaktifkan mesin pencari info hoaks (AIS), namun gelombang hoaks masih tetap ada dengan segala bentuknya.Jika di media sosial hoaks relatif bisa ditekan dan dikurangi, maka tidak demikian hoaks yang beredar di media sosial.Karena bersifat lebih tertutup, hanya anggota grup yang bisa mengakses, maka hoaks di grup WA lebih sulit didetreksi.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Berita Hoaks, Jangan Sampai Tertipu Yah!Padahal jika tersebar ke banyak orang, informasi hoaks apapun akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencanangkan wacana " patroli" siber di grup WhatsApp. Hal ini menyusul tren penyebaran hoaks yang semakin menjamur di aplikasi pesan singkat, lantaran sifatnya yang lebih tertutup ketimbang media sosial (Facebook, Instagram, Twitter, dkk). Rencana ini menuai kontroversi sekaligus membingungkan masyarakat.

Baca Juga: Hasil Tim Sensor Kominfo : Hoaks! Ahok Jadi Ketua Tim Ibu Kota Baru

Banyak yang bertanya ihwal mekanisme patroli tersebut, apakah dengan memasukkan pihak kepolisian ke dalam grup-grup WhatsApp, atau ada cara pemantauan lain. Pihak kepolisian menegaskan patroli siber yang mereka lakukan tak berarti serta-merta masuk ke dalam grup-grup WhatsApp. Mekanismenya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negar (BSSN). Pada tahap awal, pihaknya menunggu pengaduan masyarakat terkait narasi hoaks yang beredar di grup-grup WhatsApp sang pengadu.

Baca Juga: Ratusan Akun Saracen Penyebar Hoaks di Indonesia Dihapus FacebookKemudian, mereka akan memeriksa pengadu secara mendalam, menyita barang bukti (smartphone) pengadu, serta menelisik alur komunikasi hoaks yang beredar di smartphone pengadu. Barang bukti ini sendiri akan diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik kepolisian. Jika pihak kepolisian mendeteksi penyebaran hoaks secara masif melalui bukti-bukti yang kuat, barulah perwakilannya masuk ke dalam grup WhatsApp untuk memantau. Penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan polisi, jika memang terbukti ada pelaku penyebar hoaks atau tindak kriminal lainnya di grup WhatsApp tersebut.

Baca Juga: Kominfo Pantau Konten Negatif dan Hoaks 24 Jam Tanpa Henti

Didukung KominfoMenteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, pun mendukung rencana pihak kepolisian ini. "Saya dukung, dengan catatan tadi bahwa memang harus ada yang berbuat kriminal. Bukan asal patroli.""Karena begini, media sosial jelas ranah publik, kalau WhatsApp (percakapan) berdua itu ranahnya pribadi. Kalau grup, itu di antaranya menurut saya," Rudiantara mengungkapkan. Baca Juga: Kominfo Hadirkan Lambe Hoaks Untuk Tangkis Hoaks yang Semakin Banyak

Namun, seirama dengan pihak kepolisian, ia menjelaskan harus ada aduan terkait penyebaran hoaks terlebih dahulu, baik melalui masyarakat maupun narasi yang beredar secara umum. "Kalo dari UU ITE kan ada delik aduan dan umum.""Kalau delik aduan, harus ada yang mengadu terlebih dahulu, baru polisi sampaikan ke Kominfo. Kalau delik umum enggak perlu ada aduan," lanjutnya. Lantas, bagaimana dengan ranah privasi di aplikasi WhatsApp?

Baca Juga: Hasil Tim Sensor Kominfo: Hoaks! Pesan Arahan Dari Kapolri Hingga Gubernur Sulteng Biayai Aksi People Power

Menurut Rudiantara, polisi masuk ke grup WhatsApp yang anggotanya diduga berbuat kriminal tidak melanggar privasi. "Kalau dianggap melanggar privasi, terus melanggar hukum, apa enggak boleh polisi masuk?"

"Penegakan hukum gimana?"

"Ya, enggak boleh terkenalah (dihambat) penegakan hukum itu," kata Rudiantara. (Bill Clinten)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Mekanisme "Patroli" Polisi di Grup WhatsApp"

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest