Musical.ly, aplikasi ByteDance tersebut juga dituduh melanggar Undang-Undang Kebijakan Perlindungan Anak Online (COPPA) dengan tidak menanyakan umur anak atau meminta izin orang tua saat akan mendaftar aplikasi tersebut.
Aturan COPPA harus diterapkan pada anak di bawah umur 13 tahun.
Sebelumnya, aplikasi Tik Tok juga pernah menimbulkan masalah yang sama di Indonesia.
Kini, dengan negosiasi dan perubahan sistem, Tik Tok dapat dinikmati di Indonesia.
(*)