Follow Us

Aplikasi Tik Tok Dilarang Pemerintah India Karena Dianggap Berbahaya

Nicolaus Prama - Rabu, 17 April 2019 | 20:45
Aplikasi Tik Tok dilarah oleh Pemerintah India
thenewsminute.com

Aplikasi Tik Tok dilarah oleh Pemerintah India

Musical.ly, aplikasi ByteDance tersebut juga dituduh melanggar Undang-Undang Kebijakan Perlindungan Anak Online (COPPA) dengan tidak menanyakan umur anak atau meminta izin orang tua saat akan mendaftar aplikasi tersebut.

musical.ly merupakan salah satu aplikasi yang pernah melanggar COPPA
medium.com

musical.ly merupakan salah satu aplikasi yang pernah melanggar COPPA

Aturan COPPA harus diterapkan pada anak di bawah umur 13 tahun.

Sebelumnya, aplikasi Tik Tok juga pernah menimbulkan masalah yang sama di Indonesia.

Kini, dengan negosiasi dan perubahan sistem, Tik Tok dapat dinikmati di Indonesia.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest