Follow Us

Server Indomaret Dibobol Mantan Karyawan, Gasak Voucher Game Online Rp 2,5 Miliar

None - Sabtu, 13 April 2019 | 12:34
Suasana Indomaret
kompas.com

Suasana Indomaret

Nextren.com - Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart memang makin lengkap dengan menyediakan pembayaran dan pembelian secara digital untuk aneka kebutuhan, termasuk untuk game online.

Namun kemudahan itu dimanfaatkan oleh hacker lokal untuk mencuri voucher game.

Pelakunya mantan karyawan IT Indomaret yang melihat celah yang bisa dimasuki.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat peretasan terhadap server perusahaan ritel Indomaret yang dilanjutkan untuk membeli voucher game online.

Baca Juga : Kisah Bobolnya Tagihan Game Online Rp 11 Juta di Kediri Akibat Anak Pakai Identitas Ayah

Ada empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP.

Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.

"Kasus ini berlanjut pada sebuah modus operandi untuk membeli voucher game online di Unipin dan Google Play," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

EG dan IT diketahui merupakan mantan karyawan Indomaret di bagian IT, yang dipecat karena bermasalah.

Baca Juga : Hacker Pakistan Klaim Bobol 13 Juta Data Pengguna Bukalapak, Benarkah?

Keduanya diduga menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan aksinya.

EG dan IT awalnya mencoba masuk secara ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang.

Mereka mengambil data perihal server Indomaret dengan cara tertentu.

Mereka kemudian menggunakan jaringan internet dari ratusan toko Indomaret di berbagai kota dan melakukan pembelian voucher game online.

Baca Juga : Tak Aman Lagi, Face Unlock di 42 Hape Ini Bisa Dibobol Cuma Pakai Foto

Sementara, dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut.

Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal.

Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. (*)

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Sindikat Peretasan Server Indomaret untuk Beli Voucher Game Online"

Editor : Wahyu Subyanto

Latest