Follow Us

Anak DKV, Negara Memanggilmu

Deliusno - Kamis, 28 Januari 2016 | 15:14
Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf saat ditemui setelah peluncuran marketplace

Ketua Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf saat ditemui setelah peluncuran marketplace

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) membuka lowongan pekerjaan tidak tetap (non PNS) yang akan ditempatkan di bawah Deputi Pemasaran. Dilansir Nextren, Kamis (28/1/2016), dari informasi yang disebar Bekraf, lowongan pekerjaan ini dikhususkan bagi lulusan S1 jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV).Selain itu, persyaratan lainnya, si pelamar harus memiliki IPK minimal 2,75; usia minimal 21 tahun; dan bisa menggunakan berbagai aplikasi editing gambar, seperti Corel Draw, Adobe Photoshop, dan Illustrator.Kemampuan berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif juga masuk dalam kualifikasi rekrtumen pegawai tidak tetap ini.Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, kamu diminta untuk mengirimkan beberapa dokumen persyaratan, seperti surat lamaran dan CV. Portfolio hasil pekerjaan sebelumnya juga dibutuhkan.Nantinya, lamaran tersebut bisa dikirimkan ke Deputi Pemasaran Bekraf yang terletak di Jalan Kimia No 12, Cikini, Jakarta Pusat.Kamu juga bisa mengirimkan lamaran, beserta dokumen pelengkap lainnya, secara digital ke e-mail, dep.pemasaran@gmail.com atau joshua.simandjuntak@bekraf.id.Apabila tertarik, Nextren menyarankan untuk segera mempersiapkan dan mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Pasalnya, lowongan pekerjaan ini sudah akan ditutup pada 29 Januari 2016.Seperti diketahui, Bekraf dibentuk secara prerogatif oleh Presiden Joko Widodo. Badan ini langsung berada di bawah presiden. Fungsinya untuk memperkuat sektor ekonomi kreatif. Bekraf memiliki deputi di bidang riset edukasi dan pengembangan, akses permodalan, pemasaran, fasilitas HAKI, direktorat Hubungan antar lembaga dan wilayah, serta infrastruktur. Jadi, sudah siap untuk mengabdi ke negara? Dokumen-dokumen persyaratan:1. CV2. Fotocopy KTP3. Pas Foto 4x6 sebanyak dua lembar4. Fotocopy Ijazah dan Transkrip yang telah dilegalisir5. Fotocopy sertifikat yang relevan6. Menyertakan portfolio

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest