Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Mengapa Telkom dan Telkomsel Memblokir Netflix?

Deliusno - Rabu, 27 Januari 2016 | 17:27
Netflix
Netflix

Netflix

Debut Netflix di Indonesia tidak berjalan mulus. Layanan streaming film dan serial televisi itu mendapat penolakan dari Telkom, perusahaan telekomunikasi milik pemerintah yang juga menyediakan layanan internet. Bentuk dari penolakan tersebut adalah pemblokiran layanan Netflix di jaringan internet milik Telkom. Terhitung mulai pukul 00.00 WIB pada hari Rabu (27/1/2016), IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel, tak bisa lagi mengakses layanan yeng belum genap sebulan beroperasi di Tanah Air ini.Menurut Direktur Consumer PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Dian Rachmawan, alasan pemblokiran Netflix ialah karena dianggap tidak memenuhi regulasi di Indonesia, seperti memuat konten berbau pornografi. (Baca juga: Ini Alasan Telkom Memblokir Netflix)"Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak seusai aturan di Indonesia dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan di negeri ini," ujar Dian, sebagaimana Nextren rangkum dari KompasTekno.Secara spesifik, Telkom menunjuk Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya Pasal 57, di balik keputusan pemblokiran tersebut. Di dalamnya antara lain diatur bahwa film yang beredar di Indonesia mesti sudah lulus sensor."Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia,” tegas Arif Prabowo, President Corporate Communication Telkom.(Baca juga: Begini Pembelaan Telkom Soal Blokir Netflix)“Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia,” tambahnya.Telkom sendiri mengaku sudah melaporkan keputusan pemblokiran Netflix kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Rencananya, pemblokiran tersebut baru akan dicabut, apabila Netflix dianggap sudah memenuhi aturan pemerintah Indonesia. (Baca juga: Blokir Netflix, Telkom Mengaku Sudah Lapor Menkominfo)."Sudah Sudah lapor ke beliau (Menkominfo Rudiantara)," ujar Direktur Utama Telkom Alex Janangkih Sinaga.Langkah pemblokiran belum diikuti operator lainSaat Telkom sudah memutuskan untuk melakukan pemblokiran, beberapa operator penyedia internet mengaku belum mau mengikuti langkah tersebut.Salah satunya adalah operator Smartfren. Anak usaha Sinar Mas Group ini menyatakan bakal terus mengizinkan pelanggannya untuk mengakses Netflix. Setidaknya sehingga pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan peraturan pelarangan resmi.(Baca juga: Smartfren Tidak Mau Latah Blokir Netflix seperti Telkom)"Selama belum ada informasi resmi atau surat resmi atau klarifikasi resmi dari pemerintah, kita masih jalan seperti biasa. Kan dari awal Netflix memang tidak dilarang," kata Derrick Surya, Head of Brand and Marcomm Smartfren.Senada dengan Smartfren, operator XL Axiata menanggapi Netflix akan sejalan dengan segala keputusan resmi yang dikeluarkan Kemenkominfo.(Baca juga: Telkom Blokir Netflix, XL Tunggu Pemerintah)"Kami comply dengan arahan pemerintah," ujar GM Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih.Diberi waktu 1 bulanPemerintah sendiri sebenarnya belum melarang beroperasinya layanan Netflix di Indonesia. Dalam rapat yang berlangsung di tingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Rabu (13/1/2016) lalu, pihak pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Netflix untuk memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan Indonesia.(Baca juga: Pemerintah Indonesia Beri Waktu 1 Bulan untuk Netflix)Kewajiban yang mesti dipenuhi berkisar soal izin dan badan usaha. Rudiantara menyarankan, jika Netflix ingin beroperasi sepenuhnya di Indonesia, pihak tersebut harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT).(Baca juga: Di Indonesia, Netflix Harus Punya Kantor dan Bayar Pajak).Dengan menjadi BUT (permanent establishment), maka Netflix juga harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia, seperti harus memiliki kantor dan ada karyawannya di Indonesia.Selain itu, sebuah BUT juga wajib tunduk terhadap Undang-undang Perpajakan. Artinya, setiap transaksi yang dilakukan oleh Netflix di Indonesia akan dikenai pajak.Kewajiban memiliki BUT ini juga diberlakukan untuk jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain alias over the top (OTT), seperti Google dan Facebook.Seperti diketahui, layanan streaming film dan serial TV Netflix mulai hadir di Indonesia pada awal Januari 2016 ini. Layanan ini masih menawarkan paket berlangganan gratis selama sebulan sebagai bentuk promosi.Selain bisa ditonton melalui PC/laptop, film-film di Netflix juga bisa ditonton melalui aplikasi di smartphone/tablet.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x