Selasa, 8 Desember 2015, Nextren mendapat kiriman press release dari perusahaan sewa mobil Uber. Keterangan tertulis berjudul "Uber dan Teknologi Ride Sharing Dapat 'Lampu Hijau' dari Gubernur DKI Ahok" itu langsung menarik perhatian.Di dalamnya, Uber menyajikan berbagai kutipan dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam Rapat Pimpinan Pemprov DKI Jakarta tanggal 7 Desember yang membahas proses prizinan dan pengoperasian taksi online. Uber menggarisbawahi beberapa pernyataan Ahok yang bersifat mendukung kompetisi sehat dalam penggelaran jasa transportasi, termasuk juga layanan ride sharing."Teknologi ride sharing, seperti Uber, telah direspon secara positif dan luar biasa oleh banyak pengguna karena kemampuannya menyediakan tiga faktor penting -sarana transportasi yang aman, terpercaya, dan terjangkau," kata Ahok dalam press release Uber.Mike Brown, Regional Manager Asia Pacific Uber, turut hadir dalam rapat hari Senin lalu itu. Brown menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dari pemerintah demi melegalkan kegiatannya di Indonesia.Sinyal-sinyal ini rupanya diartikan oleh Uber sebagai "lampu hijau"."Dengan persetujuan Badan Koordinasi Pendanaman modal (BKPM) atas aplikasi Penanaman Modal Asing (PMA) Uber, Gubernur Ahok mengakui legalitas Uber secara penuh," sebut Uber dalam keterangannya.Dibilang bohongPemberitaan soal Uber yang mengklaim dapat "lampu hijau" banyak mengemuka di internet dan situs-situs berita lokal Indonesia.Tak lama kemudian, ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan menuding bahwa Uber telah menyebarkan informasi bohong."Press release yang dibuat oleh Uber telah dibantah oleh Gubernur. Berarti Uber sudah melakukan pembohongan publik," ujar Shafruhan ketika dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (10/12/2015).Dia menyebut bahwa Uber telah bertindak semaunya dan melecehkan institusi yang berwenang. Shafruhan pun mengancam akan mengadukan Uber ke pihak kepolisian atas tuduhan penyebaran informasi bohong. "Ini harus benar-benar diantisipasi oleh aparat yang berwenang. Dalam hal ini Dishubtrans atau Kemehub dan kepolisian," katanya.Saat dikonfirmasi secara terpisah, Uber yang diwakili oleh konsultan komunikasi Daniel Kusuma menegaskan bahwa keterangan dari Uber adalah benar adanya. "Keterangan audio visual mengenai jalannya rapat dapat dilihat dengan merujuk pada tautan YouTube," ucap Daniel.Dua hari setelah melayangkan press release pada 8 Desember, Uber memang mengirim keterangan tambahan berisi tautan ke video rekaman Rapim Pemprov DKI yang diunggah ke YouTube, seperti bisa disimak di bawah.
Ternyata masih ilegalBagaimana dengan Ahok sebagai pihak yang disebut telah "merestui" kegiatan Uber? Gubernur DKI jakarta ini memastikan bahwa Uber hanya mengklaim memperoleh "lampu hijau" darinya."Saya tegaskan, Uber sampai hari ini masih ilegal," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Kamis (10/12/2015). "Coba saja dia operasi lagi, kami tangkap."Menurut Gubernur, Uber hingga kini masih belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta agar dapat beroperasi secara legal, di antaranya keharusan membentuk perusahaan di Jakarta dengan izin dari BPKM.Selain itu, mobil Uber harus melewati uji kendaraan bermotor (KIR). Pengemudinya mesti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak penghasilan, dan menempel stiker taksi di mobil. Pihak perusahaan juga diharuskan memberi asuransi perlindungan kecelakaan bagi penumpang.Syarat-syarat yang sama juga diajukan kepada GrabTaxi, penyedia layanan sejenis yang turut menyediakan sewa mobil rental, di samping pemanggilan taksi konvensional.Mobil-mobil sewaan ini bahkan diperbolehkan tidak menggunakan neon box serta plat kuning, asalkan melengkapi diri dengan alat GPS dan stiker di belakang kendaraan.Ahok menyarankan Uber agar mencontoh GrabTaxi yang dinilai lebih maju dalam hal pemenuhan syarat dan regulasi."GrabTaxi lebih mendekati aturan dan lebih baik daripada Uber. Pokoknya kamu mesti tempelin stiker taksi, kalau pelanggaran kami akan kejar di pajak," kata Ahok.