Laporan Wartawan NexTren, Rezky Amaliah
NexTren.com - Salah satu desa di Provinsi Aceh terbitkan larangan untuk pemakaian wifi.
Penggunaan wifi disinyalir banyak disalahgunakan oleh para anak usia pelajar di desa tersebut.
Desa yang menerbitkan larangan penggunaan wifi ini adalah Curee Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
Imbauan tersebut dikeluarkan setelah melalui musyawarah bersama seluruh perangkat desa setempat yang digelar Selasa (13/11) lalu.
Baca Juga : Penemu Teknologi WiFi Ternyata Lahir dan Besar di Kota Surabaya
Dalam hasil rapat itu disebutkan, alasan pelarangan karena banyaknya jumlah warung kopi di desa setempat yang menyediakan fasilitas wifi gratis.
Hal ini memberikan dampak kepada para anak di bawah umur beramai-ramai nongkrong di warung kopi, hanya untuk menikmati wifi.
“Mengingat akibat yang ditimbulkan oleh jaringan wifi yang merusak generasi muda, terutama anak-anak di bawah umur, karena wifi sekarang sudah sangat merajalela, maka dengan ini sesuai dengan hasil keputusan rapar semua pemilik jaringan wifi yang ada di Desa Curee Baroh harus dinonaktifkan/dihentikan segera,” demikian bunyi larangan tersebut.
Para anak juga diketahui mengakses berbagai konten pornografi dalam kegiatan itu.