KTP Digital Ala Dukcapil, Ngaku Digital Tapi Ternyata Masih Manual

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:41
kompas.com

Ilustrasi Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Nextren.com - Kabar gembira dari Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi KTP elektronik menjadi KTP digital.

Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi KTP Digital yang diberi nama IKD Identitas Kependudukan Digital.

Implementasi yang digunakan sudah cukup baik, dimana e-KTP masih tetap berlaku, sambil pelan-pelan masyarakat diberikan kesempatan beralih ke KTP Digital. Ibaratnya seperti peralihan mobil BBM ke mobil listrik, yang diperantarai oleh mobil hibrid.

Target yang ingin dicapai cukup ambisius, yaitu pada tahun 2023 target 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD.

Namun dalam proses implementasi KTP Digital ini, terjadi hal yang kontradiktif.

Baca Juga: Bos WhatsApp Sindir Telegram: Awas Data Pengguna Bisa Bocor ke Kremlin

Dukcapil yang ingin mendigitalkan identitas kependudukan, seharusnya memanfaatkan keunggulan, efisiensi dan kemudahan yang disediakan oleh kanal digital.

Namun Dukcapil malah menggunakan cara kuno dan manual yang tidak efisien, menghabiskan waktu dan biaya para warga yang ingin mendapatkan IKD.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, seberapa besar kesiapan sistem, sumber daya manusia dan keseriusan Dukcapil dalam melakukan digitalisasi KTP ini.

Catatan implementasi IKD

Ada beberapa catatan yang perlu menjadi evaluasi Dukcapil dalam menerapkan IKD ini jika memang ingin target 50 juta pengguna IKD di akhir tahun 2023 tercapai sebagai berikut :

1. Aplikasinya masih tidak stabil dan bermasalah.

Sebagai lembaga pemerintah yang sudah memiliki alokasi dana yang cukup dari APBN, harusnya tidak sulit untuk membuat aplikasi yang bagus, handal dan tidak bermasalah.

Namun melihat review di Play Store, nilai yang diberikan 12.500 ulasan oleh pengguna aplikasi ini hanya 3.3 dari 5 (lihat gambar 1).

Google Play
Google Play

Gambar 1. Review aplikasi IKD hanya mendapatkan nilai 3,3 dari 5

Nilai ini cukup dapat dipercaya dan secara teknis sulit memalsukan 12.500 ulasan, sehingga harusnya pihak Dukcapil bisa selalu memantau evaluasi yang diberikan oleh pengguna aplikasi ini.

Mendapatkan review tinggi bukannya tidak mungkin jika pengembangan aplikasi dilakukan dengan serius dan melalui tahap yang benar, yaitu meluncurkan dalam versi beta dahulu.

Setelah stabil dan menerima banyak inputan dari berbagai pengguna dengan berbagai perangkat keras dan disempurnakan, maka baru bisa diluncurkan secara resmi.

Salah satu aplikasi pemerintah yang mendapatkan review tinggi adalah PLN Mobile yang mendapatkan nilai 4,9 yang sudah di unduh lebih dari 10 juta pengguna.

Baca Juga: Ribuan VMware ESXi Menjadi Korban Ransomware Args, Awas Data Bocor!

2. Aplikasi hanya bisa diakses melalui ponsel dan hanya tersedia untuk pengguna Android

Kesan yang diberikan oleh Dukcapil adalah seakan-akan cara mengakses data itu hanya bisa melalui apps dari ponsel saja.

Aplikasi ponsel hanya sarana tatap muka dan bukan satu-satunya cara untuk mengakses database.

Database itu sendiri bisa diakses dengan berbagai macam cara, bisa juga langsung diakses server databasenya oleh administrator (atau peretas) dan lebih fleksibel, mudah dan murah jika menggunakan sarana peramban / web based, sehingga tidak tergantung pada perangkat.

Jadi mau diakses dari Android, iPhone atau komputer sekalipun, akan tetap bisa dilakukan.

Namun alih-alih mengutamakan akses melalui peramban yang bisa diakses dari berbagai platform, yang dilakukan pihak Dukcapil malah membuat apps eksklusif di Android dahulu. Sedangkan pengakses layanan diluar Android, seperti iPhone dan komputer, justru tidak mendapatkan akses.

Akses data kependudukan berbasis web seharusnya yang menjadi tulang punggung sistem IKD.

Pasalnya, jika terjadi kedaruratan, misalnya aplikasi ponsel IKD bermasalah, ponsel rusak, hilang atau dicuri, maka data kependudukan masih tetap bisa diakses dengan peramban dari komputer atau perangkat lainnya.

Asalkan data tersebut diberikan pengamanan enkripsi yang baik, pengamanan kredensial yang mumpuni seperti TFA Two Factor Authentication / OTP One Time Password dan bisa mengidentifikasi pengakses dengan baik.

3. Scan QR Code harus ke kantor kelurahan domisili KTP

Verifikasi fisik sangat penting karena akan menjadi dasar keabsahan data kependudukan, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk mengakses layanan penting lainnya yang butuh verifikasi keabsahan penduduk.

Namun di jaman digital ini, sistem dan perangkat keras pendukung yang ada sudah sangat memungkinkan untuk melakukan verifikasi secara terdistribusi dan tidak harus terpusat atau mendatangi satu lokasi tertentu.

Sebagai contoh jika nasabah bank mengalami masalah dengan kartu ATM bank dan ingin mengganti kartu ATM tersebut.

Baca Juga: 3 Cara Mengamankan Data dan Privasi, Awas Banyak Bahaya Penipuan!

Maka nasabah tersebut tidak harus mendatangi kantor asal pembukaan rekening, melainkan cukup datang ke salah satu cabang dari bank tersebut dan kartu ATM bisa diganti.

Hal ini dimungkinkan karena semua kartu ATM bank itu sama dan hanya dibedakan oleh data nasabah yang bersangkutan.

Bahkan pada sistem penarikan tunai tanpa kartu, hanya berbekal nomor ponsel dan kode PIN yang sah, siapapun dapat melakukan penarikan tunai pada ATM bank jika mengetahui nomor ponsel dan PIN penarikan dana.

Vaksincom setuju jika Dukcapil bersifat prudent dalam memberikan IKD ini dan ingin melakukan verifikasi fisik seperti face recognition atau biometrik lainnya.

Namun Dukcapil juga tetap harus mempertimbangkan kenyamanan pengguna layanan kependudukan.

Dukcapil bisa memanfaatkan keunggulan kanal digital dimana tetap prudent dalam melakukan verifikasi namun tetap nyaman bagi masyarakat, dimana seharusnya proses verifikasi bisa dilakukan di kantor kelurahan atau kantor Dukcapil di seluruh Indonesia.

Seharusnya database kependudukan disimpan terpusat dan bisa diakses dari mana saja oleh instansi yang mendapatkan hak akses, untuk memanfaatkan koneksi internet yang diamankan dengan baik.

(Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Data Vaksin.com)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya