Nextren.com - Aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity(IMEI) sudah ditetapkan Pemerintah sejak 18 April 2020 lalu.
Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Kemudian Pemerintah memberlakukan pengendalianIMEI mulai Selasa, 15 September 2020.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry).
Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi.
Baca Juga: e-SIM Smartfren Bisa Akali IMEI iPhone Terblokir? Smartfren: Pasti iPhone Lama
Kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri.
Keempat lewat operator seluler.
Kebijakan pengendalian IMEI mendapat dukungan positif dari Asosiasi Pengusaha Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
Menteri Keuangan mendapatkan apresiasi dari APSI atas implementasi kebijakan pengendalian IMEI.
Kebijakan pengendalian IMEI dinilai efektif meningkatkan penerimaan negara dari pajak-pajak industri HKT yang semakin meningkat.
“APSI menilai sejak kebijakan pengendalian IMEI diterapkan, produk-produk tidak resmi HKT atau black market (BM) tidak dapat lagi ditemui di gerai-gerai HKT di seluruh Indonesia."
"Harga produk-produk HKT baru yang dikeluarkan secara resmi pun tetap stabil karena tidak ada gangguan dari produk-produk tidak resmi."
"Sehingga, para pemilik perusahaan pemegang merek bisa lebih meningkatkan kualitas layanan terhadap pelanggannya karena tidak adanya produk-produk HKT tidak resmi di pasaran,” ungkap Ketua APSI, Hasan Aula dalam diskusi yang digelkar Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu (7/12).
Hasan Aula mengungkapkan dampak positif lainnya dari kebijakan pengendalian IMEI.
Selain meningkatkan potensi penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perangkat HKT resmi, kebijakan itu memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam bentuk garansi resmi ponsel dan adanya kepastian iklim usaha bagi perusahaan yang mentaati aturan negara.
Baca Juga: PStore Masih Jual iPhone Murah di Indonesia Meski Ada Aduan IMEI Error, Kenapa?
Unlock IMEI Melanggar Hukum
Kendati telah diterapkannya aturan pemngendalian IMEI, belakangan muncul di e-commerce jasa Unlock IMEI dengan beragam variasi.
Adanya fenomena ini harus disikapi secara tegas bahwa Unlock IMEI adalah termasuk prilaku melanggar hukum. Bisa dikategorikan mendukung peredaran ponsel ilegal.
Hanya saja menurut Hasan Aula, perlu ada penegakan hukum yang nyata terhadap para pelaku penyelundupan ponsel ilegal dan penindakan secara tegas terhadap pelaku Unlock IMEI.
Pelaku Unlock IMEI menurutnya termasuk dalam pelanggran hukum di wilayah Indonesia.
Sementara itu, Gembong Sukendra, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pengawasan (KSP) Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap peredaran perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang tidak teregistrasi atau tervalidasi sesuai dengan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Aturan lain adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Kami juga melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan jasa buka blokir (unblocking) IMEI secara online di marketplace, dilanjutkan dengan permintaan takedown link di marketplace yang menyediakan jasa buka blokir IMEI,” ungkap Gembong dalam diskusi yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF).
Lebih lanjut Gembong mengatakan pihaknya telah melakukan Pengawasan Terpadu secara langsung (onsite) bersama tim dari Kemkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai, Rokorwas PPNS Bareskrim POLRI, dan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta.
“Selain itu, pihak Kemendag juga telah melakukan sosialisasi (onsite dan offline) kepada pedagang perangkat telekomunikasi tentang kewajiban untuk memperdagangkan perangkat telekomunikasi dengan IMEI yang telah terdaftar dan tervalidasi serta larangan perdagangan jasa unblocking IMEI,” ungkap Gembong.
Baca Juga: Perbedaan iPhone IMEI Kemenperin dan iPhone Smartfren Only, Banyak Dijual Murah!
Untuk pengaduan konsumen, Kemendag juga telah membuka saluran melalui website, simpktn.kemendag.go.id, telpon 021-3441839, whatsapp 085311111010, telpon, email pengadua.konsumen@kemendag.go.id.
Lebih lanjut Gembong mengatakan ada dua sanksi hukum terhadap pelanggar IMEI.
Pertama sanksi administratif sesuai dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 26 Tahun 2021, yakni dengan pencabutan perijinan di bidang Perdagangan.
Kedua, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan serta pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
“Perangkat hukum untuk pelanggar IMEI sudah sangat jelas. Tak ada kompromi. Dan Masyarakat pun jangan tergiur dengan popnsel ilegal. Lebih baik beli ponsel resmi,” ungkap Gembong.
Secara terpisah, Taufiq CH,SH,MH, praktisi Hukum mengatakan jika mengacu pada ancaman pelaku penjual ponsel black market (ilegal) sendiri, masuk dalam ancaman pidana dan denda kejahatan perdagangan barang selundupan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1995, yang lalu mengalami perubahan lewat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006.
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda tersebut dikenakan pada siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
- Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
- Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
- Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
- Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
- Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini
- Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
- Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
"Setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 103.
UU tersebut juga menjerat pelaku yang pemalsuan dokemen pabean dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.