Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Laporan pelanggaran data pribadi dikabarkan terus mengalami peningkatan.
Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) RI mengakui bahwa laporan pelanggaran data pribadi melonjak setiap tahunnya.
Hal tidak bisa dipungkiri karena laporan pelanggaran data pribadi memiliki sejumlah jenis aduan, salah satunya ialah kebocoran data.
Dikutip dari Kompas, Kamis (24/11), Kominfo menyatakan bahwa sudah ada sekitar 33 kasus dugaan pelanggaran data pribadi yang dilaporkan sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: 3,2 Miliar Data PeduliLindungi Diduga Bocor di Deep Web, Bjorka is Back!
Bahkan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, menginformasikan kalau untuk bulan November saja, sudah ada 5 kasus yang diadukan ke pihaknya.
"Di bulan ini (November) saja, Kominfo tengah menangani 5 kasus baru," ucapnya dalam rapat kerja Kominfo dengan Komisi I DPR RI, dilansir dari Kompas.
Berdasarkan penuturan Kominfo, 5 kasus tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan seperti Lazada, Carousell, MyPertamina, PeduliLindungi, dan Forum Mobile Legend.
Dan Menteri Johnny turut menjelaskan kalau laporan pelanggaran data pribadi cenderung meningkat selama kurun waktu empat tahun terakhir.
Catatan Kominfo menyebut kalau di tahun 2019, ada 3 laporan pelanggaran data pribadi yang diadukan.
Baca Juga: UU Pelindungan Data Pribadi PDP No. 27 Th 2022 Kini Sah, Manjakan Lembaga Pemerintah?
Kemudian pada tahun berikutnya, laporan tersebut naik ke angka 21 kasus.
Dan hal itu pun terus terjadi hingga tahun 2022 yang sejauh ini telah mencatat sekitar 33 laporan pelanggaran data pribadi.
Secara total, Johnny mengaku bahwa Kominfo sudah menyelesaikan 58 kasus laporan pelanggaran data pribadi.
Baca Juga: Data Pribadi di Hasil Pencarian Google Bisa Dihapus Jika Tak Sesuai
Berikut kategori pelanggaran data pribadi yang sudah diselesaikan oleh Kominfo:
- 66 kasus kebocoran data
- 2 kasus pengumpulan data berlebihan
- 3 kasus pengumpulan data tanpa persetujuan
- 2 kasus pengungkapan data pribadi kepada pihak tidak sah
- 4 kasus dengan kategori pelanggaran lainnya
Baca Juga: 20 Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo Rp 100 ribuan Terbaru
Menjawab hal tersebut, Kominfo menyebut kalau yang paling banyak mengalami pelanggaran data pribadi ialah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menteri Johnny juga menyatakan kalau Kominfo telah memberikan sanksi-sanksi yang disesuaikan dengan pelanggaran.
Hanya saja, Kominfo tidak menjabarkan secara rinci mengenai sanksi dari laporan perlindungan data pribadi tersebut.
(*)