Begini Modus Bisnis Online via Pinjol yang Menjerat Ratusan Mahasiswa IPB, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Rabu, 16 November 2022 | 15:49
familydoctor.org

Ilustrasi stress akibat terjerat hutang pinjol.

Nextren.com - Ratusan mahasiswa IPB tanpa sengaja terjerat pinjol karena modus penipuan penjual online.

Awal mula keterlibatan ratusan mahasiswa itu berawal dari ajakan orang yang diklaim sebagai kakak tingkatnya, untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.

Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan.

Sementara untuk modalnya, para mahasiswa itu harus meminjam modal ke pinjaman online (pinjol).

Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan dari investasi di jualan online itu, tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.

Baca Juga: Miris! Guru Jadi Profesi Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Kenapa?

Akhirnya para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector pinjol tersebut.

Apalagi beberapa mahasiswa yang terjerat pinjaman online itu sudah mulai didatangi penagih utang ke rumahnya.

Adapun nilai utang ke pinjol itu berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta, yang dipakai untuk investasi di penjualan online, yang ternyata tidak menguntungkan.

Sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi.

Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, campuran masyarakat dan 116 mahasiswa IPB.

Total kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.

Kasus penipuan online sudah banyak terjadi, seperti apalagi begitu ngerinya berurusan dengan pinjol ilegal, seperti kasus PNSdiBoyolali terjerat pinjol ilegal, dari pinjaman Rp 900.000 bengkak jadi Rp 75 Juta.

Namun kasus penipuan dengan modus seperti ini baru ditemukan pertama kali, dan langsung memakan korban ratusan orang.

Awal terjerat pinjol

Seorang korban berinisial SN, mahasiswa IPB, dirinya bisa terjerat pinjol berawal saat mendapat tawaran dari kakak tingkatnya pada Agustus 2022 lalu.

SN ditawari untuk bergabung dalam sebuah bisnis dengan untung yang menggiurkan, seperti dilansir Tribunnews.

Kakak tingkat itu lalu mengenalkan dirinya dengan terduga pelaku yang berinisial SAN.

SN lalu diminta melakukan sejumlah langkah agar bisa menjalankan bisnis ini.

Satu diantaranya, SN diminta membeli barang di online shop dengan membayar lewat aplikasi pinjol.

Baca Juga: Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

Saat itu, SN tidak menaruh curiga sama sekali dan mengikuti perintah pelaku.

Belakangan diketahui, SN adalah seorang pebisnis online dan bukanlah alumni.

Perjanjian bahkan dilakukan di atas materai, sehingga para korban merasa yakin.

Namun hingga November 2022, keuntungan besar yang dijanjikan tak kunjung diperoleh SN.

"Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini," ujar SN.

SN mengaku, kini dirinya malah menanggung rugi.

Ia harus membayar tagihan pinjol sebanyak Rp 14 juta, akibat termakan rayuan bisnis dari kakak tingkat.

SN juga mendapatkan teror lantaran belum membayar tagihan pinjol.

SN terus ditagih debt collector, memang belum sampai ke rumah, tapi terus diteror lewat chat dan telepon," imbuhnya.

IPB Bentuk Tim Khusus

Untuk menangani kasus ini, IPB membentuk Tim Khusus dan mmebuka Help Desk Pangaduan.

Menurut Rektor IPB University, Prof. Arif Satria, kasus pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa dilakukan oleh seorang oknum yang sudah teridentifikasi identitasnya.

Hal tersebut diketahui setelah pihaknya bertemu dengan 75 mahasiswa yang tertipu pinjaman online (pinjol) dan hadir ke kampus pada Selasa (15/11/2022) malam.

"Dari 75 mahasiswa yang hadir, pada malam hari ini tergambar bahwa ternyata memang tidak ada yang sifatnya transaksi individual," kata Arif kepada wartawan.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Haram Pakai Ancaman, OJK Siap Kasih Sanksi Pidana

"Ini adalah sebuah modus baru, dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum yang sudah teridentifikasi," sambung dia.

IPB juga telah melakukan langkah komunikasi dan negosiasi dengan perusahaan pinjol terkait untuk mengusut tuntas penyebab penipuan yang melibatkan ratusan mahasiswanya. Dia berharap kasus tersebut bisa cepat diselesaikan.

Menurut Arif, kasus ini merupakan modus penipuan baru yang melibatkan mahasiswa yang memang sedang butuh dana untuk berbagai kegiataan kemahasiswaan.

Iming-iming bagi hasil 10 persen dari penjualan online menjebak para mahasiswa itu.

"Oleh karena itu, tentu yang kita lakukan adalah satu melakukan peningkatan literasi keuangan kepada seluruh mahasiswa agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkapnya, seperti dilansir kompas.com (16/11).

Menurut Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, kasus ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan pelaku atau terlapor.

Baca Juga: OJK Sebut Ada 4000 Lebih Fintech Ilegal di Indonesia, Ini Ciri-Cirinya

Pelaku menawarkan kerja sama usaha online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

Syarat dari pelaku, para korban tersebut harus mengajukan pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan dari investasi di jualan online itu, tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya