Siaran TV Analog Jabodetabek Hari Ini Dimatikan, Total Ada 222 Wilayah

Rabu, 02 November 2022 | 09:23
pxfuel

Ilustrasi penghentian siaran TV analog mulai berlaku tanggal 2 November 2022 di 222 wilayah termasuk Jabodetabek.

Nextren.com- Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penghentian siaran TV analog berlaku hari ini, 2 November 2022.

Langkah penghentian siaran TV analog kali ini adalah bentuk perpanjangan dari wacana Kominfo sebelumnya yang berniat untuk melakukan wacana tersebut pada bulan Oktober lalu.

"Berdasarkan UU 11 PP 46, siaran TV analog harus dihentikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," ucap Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatik Kominfo, Marvels Situmorang, dikutip dari Kompas, Rabu (2/11).

Dan mulai hari ini, penghentian siaran TV analog akan berlaku di 222 wilayah.

Dari jumlah tersebut, diketahui wilayah Jabodetabek juga menjadi sasaran pengentian siaran TV analog.

Baca Juga: UU PDP Dinilai Tidak Kurangi Aksi Hacker, Begini Pendapat Pakar

Setidaknya ada 9 kabupaten di Jabodetabek yang akan merasakan penghentian siaran TV analog pada tanggal 2 November 2022.

Sedangkan untuk 173 daerah lainnya, Kominfo menyebut kalau wilayah-wilayah tersebut adalah kawasan yang tidak bisa dijangkau oleh TV terresterial.

"Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (Analog Switch-Off)," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, kembali mengutip dari Kompas.

Rencana Lanjutan Penghentian Siaran TV Analog

Ke depannya, Kominfo mengaku akan terus melakukan rencana migrasi TV analog secara bertahap di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pejabat Kominfo Minta Hacker Jangan Menyerang, Dibalas Pesan Menohok

Jumlah total wilayah yang akan terdampak dalam upaya migrasi TV analog ke TV digital ini diketahui mencakup 514 daerah.

Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada tanggal 2 November 2022.

Distribusi STB Belum Menyeluruh

Penghentian siaran TV analog yang dilakukan dalam skema bertahap ini pun bukan tanpa alasan.

Dilaporkan bahwa sampai saat ini proses distribusi STB (Set Top Box) belum menyeluruh ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Penghentian TV Analog Tahap Pertama Sudah Dimulai, Apa Sih Bedanya Dengan TV Digital?

Sedangkan seperti yang kita tahu, STB merupakan alat yang berfungsi untuk menangkap sinyal dan menyiarkan gambar dari siaran TV digital.

Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Dilansir dari Kompas, Mahfud MD menyebut kalau pembagian STB belum rampung dilakukan oleh pihak swasta.

Namun pembagian STB dari pihak Kominfo diakui sudah selesai.

Sejauh ini distribusi STB di wilayah Jabodetabek dikatakan sudah mencapai 98,44 persen dari jumlah total 359.167 unit yang menjadi kewajiban Kominfo.

Baca Juga: Review Aplikasi sinyalTVdigital, Cari Tahu Seberapa Kuat Sinyal TV Digital di Wilayah Indonesia

Dijelaskan bahwa Kominfo bertugas untuk mengakomodir sebanyak 76 persen STB.

Sedangkan pihak swasta dikenakan persentase sebesar 24 persen untuk penyebaran STB ke masyarakat.

"Kesimpulannya, peralihan dari TV analog ke digital akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dimulai secara bertahap karena masih ada beberapa hal yang harus disiapkan," tegas Mahfud MD, dikutip dari Kompas.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto