Tarif Ojek Online Se-Indonesia Resmi Naik Mulai 10 September 2022

Kamis, 08 September 2022 | 16:00
Garry Lotulung/kompas.com

Pemgemudi Ojek Online (Ojol) menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Senin (8/6/2020).

Nextren.com - Pemerintan telah resmi mengumumkan kenaikan tarif Ojek Online atau Ojol yang akan berlaku pada tanggal 10 September 2022.

Belum lama setelah kenaikan harga bbm diumumkan, ternyata tarif angkutan umun khususnya ojek online juga harus terkena imbasnya.

Dilansir dari Kompas.com, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melaluiDirektur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengkonfirmasi bahwa kenaikan tarif ojek online ini dikarenakan tiga faktor utama.

Ketiganya yaitu kenaikan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), kenaikan tarif jasa minimal order 4 km, dan juga naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Harga BBM di Indonesia Naik, Kenapa Di Malaysia Malah Turun? Ternyata Ini Alasannya

Ia menyatakan bahwa nantinya juga terdapat perubahan biaya sewa aplikasi yang dulunya 20 persen menjadi 15 persen.

nantinya kenaikan ini akan berlaku secara efektif pada 10 September 2022 sembari pihak aplikasi melakukan penyesuaian.

Ia juga menambahkan nantinya kenaikan tarif ini terbagi menjadi tiga zona pertama yang naik 8,7 %, zona kedua 13% dan zona ketiga naik 5,7 %.

Untuk lebih jelasnya, Nextren akan menjelakan detail kenaikannya di bawah ini.

Zona pertama: Sumatera, Bali dan Jawa (selain Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 1.850/km menjadi Rp 2.000/km

- Biaya jasa batas atas naik dari 2.300/km menjadi Rp 2.500/km

- Biaya jasa minimal naik sekitar Rp 8.000 - Rp. 10.000

Zona kedua: Jabodetabek

- Biaya jasa batas bawah naik dari Rp 2.250/km menjadi Rp 2.550/km

- Biaya jasa batas atas naik dari Rp 2.650/km menjadi Rp 2.800/km

- Biaya jasa minimal sekitar Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona ketiga: Kalimantan,Sulawesi serta beberapa wilayah timur seperti Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

- Biaya jasa batas bawah naik menjadi Rp 2.300/km

- Biaya jasa batas atas naik menjadi Rp 2.750/km

- Biaya jasa minimal sekitar Rp 9.200 - Rp 11.200/km

Itulah informasi mengenai tarif ojek online yang akan naik beberapa hari lagi. Biar gak ketinggalan informasi dan tren terkini jangan lupa selalu pantau Nextren.com ya!

Baca Juga: Gojek Tanggapi Aturan Baru Tarif Ojek Online, Begini Sikap Perusahaan

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kompas