Tarif Ojek Online Naik, Ini Harga Dasar Gojek dan Grab Terbaru

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:30
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online

Ilustrasi tarif ojek online naik karena adanya aturan Kemenhub RI.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Tarif ojek online naik setelah adanya keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mulai tanggal 4 Agustus 2022, aturan mengenai tarif ojek online di Zona I, II, dan III telah disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan tarif ojek online naik ini pun diharapkan akan diikuti oleh sejumlah perusahaanride-hailing seperti Gojek dan Grab.

Setidaknya, tarif ojek online Gojek dan Grab akan diperbarui, selambat-lambatnya tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

Biaya Kenaikan Tarif Ojek Online

1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500
Baca Juga: Kesal Harga Makanan Ojek Online Lebih Mahal Dibanding Resto? Ternyata Ini Penyebabnya

2. Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.700
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 - Rp 13.500
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 - Rp 13.000
Hanya Ada Perbedaan di Zona II

Jika menilik pada tarif ojek online dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II.

Baca Juga: 3 Upaya Gojek Dalam Kampanye WeGotYou Agar Bisa Tepat Waktu

Bahkan yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja.

Perlu diketahui bahwa dalam aturan tersebut, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp 8.000 - Rp 10.000.

Jadi kalau dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biasa jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp 5.000.

Lantas berapa harga dasar Gojek dan Grab terbaru?

Kompasiana.com

Ilustrasi harga dasar Gojek dan Grab terbaru.

Harga Dasar Gojek dan Grab

Penelusuran Nextren mencatat harga dasar Gojek dan Grab belum mulai mengalami perubahan.

Pada hari Selasa (9/8) siang, Nextren mencoba untuk mencari rute yang masih dalam hitungan harga dasar platform.

Hasilnya, untuk layanan ojek online di aplikasi Gojek masih memiliki harga dasar Rp 14.000.

Baca Juga: Uji Langsung Aplikasi Grab di Amerika Serikat, Bisakah Pesan Ojek Online?

Dan untuk harga dasar Grab, terpantau bahwa nominal yang perlu dibayarkan oleh konsumen masih sama seperti yang sudah berjalan.

Untuk pemesanan GrabBike dengan rute dekat, banderol yang diberikan pada layanan ojek online tersebut masih menggunakan harga dasar Rp 14.000.

Nextren
Fahmi Bagas

Tangkapan layar harga dasar Gojek dan Grab terbaru setelah adanya kabar kenaikan tarif ojek online.

Jadi itu lah tarif ojek online, serta harga dasar Gojek dan Grab terbaru.

Namun besar kemungkinan akan ada penyesuaian tarif ojek online lagi, mengingat batas yang diberikan oleh pihak Kemenhub bisa sampai tanggal 14 Agustus 2022.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya