Nextren.com -Setelah insiden pemblokiran akhir pekan lalu, PayPal akhirnya resmi mendaftar sebagai PSE Privat.
Tak hanya PayPal, layanan-layanan Amazon juga telah terdaftar sebagai PSE Privat di situs resmi Kominfo.
PayPal dan Amazon terdaftar di PSE Kominfo per tanggal 3 Agustus 2022.
Kominfo juga telah mencabut pemblokiran PayPal yang sempat menggegerkan masyarakat Indonesia pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: PayPal Bisa Digunakan Kembali, Begini Tanggapan Resmi PayPal Tentang PSE
Sebelumnya, PayPal sempat diblokir karena platform tersebut belum terdaftar sebagai PSE Privat hingga 22 Juli 2022.
Kominfo kemudian memblokir PayPal pada 30 Juli 2022 yang membuat transaksi pengguna PayPal di Indonesia terganggu.
Pemblokiran PayPal oleh pihak Kominfo sempat diprotes keras oleh berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya mereka tak bisa mengambil uang yang berada di rekenging akun mereka.
Pada 31 Juli, Kominfo mendengar keluhan masyarakat dan memutuskan untuk membuka blokiran PayPal selama 5 hari agar pengguna dapat menarik uang mereka.
Momen tersebut juga dimanfaatkan oleh PayPal untuk mendaftar sebagai PSE Privat untuk legalitas layanan di Indonesia.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.
"Pengguna PayPal di Indonesia dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami pengguna kami akhir pekan lalu," imbuhnya.
Baca Juga: Microsoft, Google, Apple dan Amazon Dikabarkan Beli Emas Ilegal Brasil, Apa Tujuannya?
Beda nasib dengan PayPal, layanan Amazon masih bisa beroperasi saat PayPal, Steam, dan platform lainnya diblokir.
Padahal, saat itu Amazon juga masih belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Beberapa media lokal kemudian menyoroti absennya Amazon di situs PSE Kominfo dan mengkritisi hal tersebut.
Kominfo sendiri mengakui bahwa mereka masih belum melakukan pemblokiran secara merata.
Namun, per tanggal 3 Agustus 2022, layanan Amazon seperti amazon.com dan primevideo.com telah terdaftar di PSE Kominfo.
Artinya, layanan Amazon memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri nomor 10 tahun 2020.
Selain PayPal dan Amazon, Kominfo juga telah membukan blokiran Steam, Yahoo, dan Origin (EA).
(*)