Kominfo Blokir WhatsApp sampai Twitter Jika Tak Daftar PSE, Pakar: Kenapa Baru Sekarang?

Senin, 18 Juli 2022 | 12:00
kolase iStock

Ilustrasi Kominfo blokir Whatsapp sampai Twitter jika tidak daftar PSE.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Kominfo blokir WhatsApp sampai Twitter jika tak daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Seperti kabar yang sudah beredar sebelumnya, Kominfo blokir perusahaan-perusahaan yang nantinya tidak sempat atau menolak mendaftarkan diri di PSE Lingkup Privat hingga tanggal 21 Juli 2022.

Kebijakan Kominfo blokir perusahaan yang tidak terdaftar di PSE Lingkup Privat ini pun disoroti oleh sejumlah masyarakat, termasuk pakar keamanan data.

Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan data Vaksincom menyebut bahwa aturan PSE Lingkup Privat yang direncanakan oleh Kominfo kali ini menimbulkan pertanyaan di awal.

"Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang?," ungkap Alfons dalam pesan teks yang dikirim ke Nextren melalui WhatsApp, Senin (18/7) pagi.

Ia menilai bahwa hal-hal yang berkaitan seperti PSE sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 silam.

Kendati demikian, Alfons Tanujaya memberikan pandangan lebih jauh lagi terhadap rencana Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix jika tidak daftar PSE.

Baca Juga: Detik-detik Kominfo Siap Blokir Google, Netizen Bereaksi Keras!

Baca Juga: Duh! Game Judi Ini Terdaftar sebagai PSE di Situs Resmi Kominfo, Kok Bisa?

1. PSE Sebagai Bentuk Keadilan

Menurut Alfons Tanujaya, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan diri PSE Lingkup Privat adalah jelas untuk mengikuti aturan Pemerintah Indonesia.

Adanya hal ini pun dianggap sebagai cara untuk membuat semua perusahaan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Tidak ada perbedaan antara perusahaan besar, kecil, lokal, ataupun asing.

Oleh karenanya, Alfons melihat bahwa PSE sebagai bentuk keadilan.

2. Penguatan Posisi Pemerintah

Lalu pakar keamanan data Vaksincom itu juga melihat kalau adanya aturan PSE Lingkup Privat merupakan langkah penguatan posisi pemerintah

"Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi uang bisa merugikan masyarakat Indonesia," terang Alfons.

Alhasil, Kominfo disinyalir dapat melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus bergantung pada perusahaan pengelola seperti, Google Play Store dan App Store.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Mobile Legends dan Genshin Impact Jika Tak Daftar PSE

3. Peluang untuk Aplikasi Lokal

Aturan yang memungkinkan Kominfo blokir Whatsapp, Twitter, sampai Google ini turut dipandang Alfons sebagai peluang untuk aplikasi lokal.

Para pengembang aplikasi di Tanah Air dikatakan bisa mendapatkan ruang baru untuk bisa menyediakan layanan alternatif bagi masyarakat.

Namun diharapkan pula kalau hal ini turut dilihat oleh Pemerintah, sehingga bisa didukung dengan baik.

4. Kominfo Jangan Merasa Powerful

Alfons Tanujaya melihat bahwa kebijakan PSE merupakan sesuatu yang baik untuk dijalankan oleh pemerintah.

Tapi Kominfo sebagai instansi yang bertanggungjawab juga diharapkan untuk tidak merasa powerful.

Pakar keamanan data tersebut mengungkapkan bahwa Kominfo perlu bertindak secara fair dengan timeline yang jelas dan profesional.

Ketergantungan masyarakat terhadap perusahaan-perusahaan yang terdaftar di PSE juga perlu diamati dengan cermat.

Baca Juga: Begini Nasib Google Cloud di Indonesia jika Google Belum Daftar PSE Kominfo

Dengan begitu, kondisi-kondisi yang tidak diinginkan bisa dihindari.

"Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," imbau Alfons.

5. Masyarakat Harus Dukung Kominfo

Terakhir, Alfons Tanujaya menilai bahwa masyarakat harus dukung Kominfo dalam pelaksanaan PSE Lingkup Privat.

Pasalnya aturan PSE Lingkup Privat ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa Indonesia di ruang digital.

Hal serupa pun bisa dilihat di kawasan Uni Eropa, dimana perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut takut dan taat kepada aturan yang ada.

Uni Eropa dikatakan memiliki sistem penegakan hukum yang tegas, tidak pandang bulu, konsisyen, profesional, ditambah dukungan negara-negara yang berada di kawasan tersebut.

"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," pungkas Alfons.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya