Berani Ngebut Bakal Kena Tilang ETLE! Ini Kecepatan Maksimal di Tol Semarang-Solo, Pemudik Wajib Tahu

Selasa, 19 April 2022 | 14:00
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com -Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas,ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman,sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik.

Tilang elektronik berbasis kamera pemantau atau tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)sudah diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Bersama dengan pengelola jalan Tol, Korlantas Polri memasang kamera ETLE di berbagai ruas jalan Tol.

Baca Juga: Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak Dibayar

Tol Semarang-Solo sendiri menjadi salah satu wilayah yang sudah dipasangi kamera ETLE.

Kamera tilang ETLE sendiri sudah mulai terpasang di ruas-ruas jalan Tol Semarang-Solo sejak 1 April 2022 lalu.

Bagi siapapun yang terbukti melanggar aturan terutama soal batas kecepatan maksimum, maka kamera ETLE akan bisa mengidentifikasi pelaku.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari TribunBisnis, pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berkendara akan terekam dalam kamera jenis automatic number plate recognition (ANPR).

Kamera tersebut terpasang secara tersembunyi di sejumlah titik di jalanan tol.

Batas kecepatan maksimum dari kendaraan yang melintas di Tol Semarang-Solo sendiri adalah 80 kilometer per jam.

Pengendara hanya boleh memacu kecepatan 60 sampai dengan 80 km/jam.

Pelanggar yang terekam kamera ETLE dan terbukti bersalah karena melanggar batas kecepatan maksimum akan dikenaisanksi tilang.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Selain soal batas kecepatan, kamera ETLE juga bisa mendeteksi pelanggaran lalu lintas lainnya.

ETLE diketahui juga dapat mendeteksi pelanggaranmuatan over dimension dan overloading atau yang lebih dikenal dengan sebutan ODOL.

Untuk Weight In Motion, Jasa Marga Jateng menetapkan ruas jalan Tol Semarang-Solo dengan batas maksimal 438 km (Akses GT Muktiha).

Dengan diterapkannyatilang ETLE,diharapkan bisa mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan Tol, terutama menjelang mudik Lebaran. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto