Bisa Bangkrut Kalau Kena E-Tilang Terus, Ini Dendanya dan Akibat Jika Tidak Dibayar

Selasa, 12 April 2022 | 12:00
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com -Bukti pelanggaran lalu lintas atau biasa disingkat "tilang" biasa diberikan kepada orang-orang yang lalai ketika sedang berada di jalan.

Pelanggaran yang bisa dikenai tilang bisa bermacam-macam, mulai dari kurang fokus saat berkendara, melanggar rambu lalu lintas,ngebut di jalan raya dan lain sebagainya.

Seiring dengan perkembangan jaman,sistem tilang juga turut mendapatkan pembaruan, salah satunya dengan penerapan tilang elektronik atau e-tilang.

Per tanggal 1 April 2022 kemarin, sistem yang memiliki kepanjanganelectronic traffic law enforcement (ETLE)ini sudah diberlakukan olehPolda Metro Jaya.

Hasilnya, baru 3 hari diterapkan, sudah 14 ribu kendaraan yang tertangkaptelah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Ragu Kena E-Tilang Atau Tidak, Begini Cara Mudah untuk Mengeceknya!

Melansir dariKompas Megapolitan, Sisteme-tilang sendiri diberlakukan oleh Polda Metro Jaya di sejumlah ruas jalan tol di wilayah aglomerasiJakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dengan diberlakukannya aturan tersebut,Polda Metro Jaya bakal menilang kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.

Adapun untuk batas kecepatan maksimum yang berlaku ialah 100 km per jam.

Selain itu, pelanggaran terhadap batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa juga bisa dikenai tilang lewat sistem e-tilang tersebut.

Sementara itu, bagi siapapun yang terkena e-tilang wajib untuk membayar dendanya. Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Para pengendara yang melanggar batas kecepatan dan terkena e-tilang akan dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 500.000.

Denda tersebut harus dibayar pelanggar jika tidak ingin ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Mengutip dari Kontan,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo berujar bahwa STNK pelanggar bisa diblokir apabila denda e-tilang tidak dibayar.

Ketika pelanggar membayar pajak STNK, maka nominal pajaknya akan bertambah dari denda e-tilang yang belum dibayar.

"Kalau dia tidak membayar dendanya, maka STNK akan diblokir. Jadi enggak bisa diapa-apain. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," kata Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari Kontan.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Lebih lanjut,Polda Metro Jaya telah menempatkan kamera pengawas ETLE di lima ruas jalan tol Jabodetabek untuk mengawasi kecepatan maksimum berkendara di tol.

Ruas tol yang meberlakukan batas kecepatan maksimum ialah Tol Jakarta-Cikampek Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Kemudian, ruas tol yang meberlakukan aturan batas kapasitas maksimum muatan kendaraan ialah Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kamera ETLE untuk menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan di jalan tol beroperasi 24 jam. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto