Mobil Rental Dipakai Mudik dan Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Harus Bayar Denda? Pemilik Bisa Apes Nih Karena Alasan Ini

Selasa, 12 April 2022 | 17:30
korlantas.polri.go.id

Ilustrasi ETLE

Nextren.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sudah resmi diterapkan sejak 1 April 2022.

Tiga hari setelah diterapkan, sudah terjaring 14 ribu pelanggar yang terekam kamera ETLE.

Padahal kebijakan ini juga akan dirasakan oleh para pemudik yang bakal ke luar kota untuk mudik Lebaran tahun ini.

Perlu diketahui, tilang elektronik tidak hanya berlaku di dalam kota saja, tetapi juga di beberapa ruas tol antarkota dari wilayah Polda di Indonesia.

Cara kerja kamera ETLE adalah secara otomatis menangkap gambar kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Cara Kerja Tilang Elektronik Mobile Terbaru Polda Metro Jaya

Karena bekerja dengan secara otomatis, maka penindakan ETLE tidak tebang pilih.

Apakah kendaraan itu sedang dikendarai pemiliknya sendiri, atau bisa saja mobil rental yang disopiri orang lain.

Nah kalau mobil rental yang disopiri orang lain, lalu siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang jika terekam kamera ETLE?

Pengamat transportasi, Budiyanto, dalam keterangannya kepada kompas.com, Minggu (10/4/2022), mengatakan bahwa dalam ketentuan pidana di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, subyek hukum/pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

Jadi jelas secara hukum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda adalah sopir kendaraan saat itu, baik mobil pribadi atau mobil rental.

Meski lebih praktis, namun dalam kasus seperti ini, cara penyelesaian perkara tilang dalam sistem ETLE tetap membutuhkan waktu.

Data pelanggaran yang masuk ke dalam back office Kepolisian perlu dianalisis dan diverikasi.

Hal itu untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai alamat STNK, dan memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik.

Mungkin saja terjadi surat konfirmasi itu datang ke pemilik mobil, saat mobil rental belum kembali.

Sedangkan dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi.

Baca Juga: Hari Sial Gak Ada yang Tahu! Ini 5 Titik Lokasi Kamera ETLE di Jalan Tol!

Karena itu menurut Budiyanto, hal itu perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental.

Para pengusaha rental perlu mencatat dengan jelas identitas penyewa dan waktu menyewa. Jadi saat ada masalah hukum akan lebih mudah untuk diselesaikan.

Menurut Budiyanto, jika perlu ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental terkait hal itu, terutama siapa yang bertanggung jawab membayar denda tilang jika terkena kamera ETLE.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya