Masuk Blacklist dan Tak Bisa Kredit? Begini Cara Cek Sendiri Status BI Checking

Kamis, 07 September 2023 | 16:39
Seva.id

Ilustrasi kredit mobil disetujui lembaga pembiayaan

Nextren.com - Setiap pemohon kredit dana ke lembaga pembiayaan, tentu memiliki status apakah dia diijinkan meminjam atau sudah masuk daftar hitam.

Status itu bisa dilihat lewat BI Checking, yang menjadi satu data bersama antar lembaga pembiayaan.

Cek BI Checking kini bisa dilakukan dengan mudah secara online hanya melalui layar HP (handphone).

BI Checking sendiri merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Informasi riwayat kredit debitur yang tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dalam BI Checking akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.

Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

IDI dalam SID itulah yang digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur.

Informasi riwayat kredit dari BI Checking tersebut biasanya digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja.

Misal, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) dalam SLIK OJK.

Kendati berbeda nama, fungsi layanan tersebut tetap sama, bank dan lembaga lain penyedia jasa pinjaman bisa tetap melihat kelancaran pembayaran kredit dari debitur melalui IDI Historis, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Sementara itu, debitur juga tetap bisa memeriksa informasi riwayat kreditnya melalui IDEB di SLIK OJK atau yang dulunya bernama SID, sebagaimana dilansir laman resmi OJK.

Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Mengajukan Kredit Online di KUR BRI, Sambil Rebahan Pinjaman Datang

Skor Dalam IDEB, terdapat lima kategori skor yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, antara lain sebagai berikut:

Skor BI Checking

1. Kredit LancarSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)Skor Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

3. Kredit Tidak LancarSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

4. Kredit DiragukanSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

5. Kredit MacetSkor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

Skor di atas bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur.

Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.

Akibatnya, bank bakal tidak menerima pengajuan kredit dari debitur yang memiliki skor BI Checking 3, 4, dan 5 tersebut, sebagaimana dilansir laman resmi bank CIMB Niaga.

Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam

Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).

Pasalnya, keberadaan NPL akan berpengaruh pada kondisi kesehatan bank itu sendiri.

Dengan demikian, debitur sebaiknya selalu cek BI Checking untuk mengetahui riwayat kreditnya agar memudahkan ketika hendak mengajukan pinjaman.

Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK, berikut penjelasannya:

Cara cek BI Checking online lewat SLIK OJK

1. Mempersiapkan dokumen pentingSebelum mengakses laman SLIK OJK untuk cek BI Checking online, pastikan dulu telah mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:

Dokumen bagi debitur perorangan

  • Foto/scan KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto/scan paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
  • Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga foto/scan asli Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha

  • Foto/scan identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
  • Foto/scan NPWP badan usaha
  • Foto/scan akta pendirian badan usaha
  • Foto/scan dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
Baca Juga: Yuk Cek Aplikasi Pinjol Ilegal yang Bisa Intip Nomor HP Teman

2. Mengisi formulir permohonan IDEB

Setelah dokumen tersebut telah lengkap, kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi, untuk mengisi formulir supaya mendapat antrean layanan IDEB dalam SLIK

Debitur bakal diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

Kemudian, debitur juga diminta untuk memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.

3. Mengunggah dokumen dan verifikasi data

Setelah mengisi formulir antrian tersebut, debitur diminta untuk mengisi data diri lanjutan dan mulai mengunggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Masukkan data diri seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, dan sebagainya. Pastikan data diri telah terisi dengan benar. Kemudian, unggah dokumen yang tadi telah dipersiapkan.

Setelah selesai mengisi formulir, debitur bakal mendapat bukti registrasi permohonan IDEB. Pihak OJK akan melakukan pengecekan lebih lanjut pada data yang telah dikirim debitur.

Bila data telah sesuai, debitur bakal memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat tiga hari sebelum (H-3) tanggal antrean yang dipilih. Selanjutnya, debitur melakukan verifikasi lewat WhatsApp pada nomor telepon yang tercantum di e-mail validasi tersebut.

Verifikasi data dilakukan pada rentang waktu H-3 hingga H-1 tanggal antrean yang dipilih, dengan mengirimkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Foto/scan formulir yang dikirim di e-mail dengan data yang telah terisi lengkap dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali pada kolom yang tersedia
  • Foto selfie menunjukkan KTP, dengan wajah dan kartu identitas yang tidak saling menutupi.
  • Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan dan melakukan panggilan video lewat WhatsApp bila diperlukan.
4. Pengiriman IDEBSetelah melakukan verifikasi data lewat WhatsApp dan telah memenuhi persyaratan, OJK bakal mengirimkan hasil IDEB ke debitur lewat alamat e-mail yang tadi sudah didaftarkan pada formulir.

Hasil tersebut bisa dipergunakan untuk memeriksa riwayat pembayaran kredit. Untuk informasi yang lebih lengkap, bisa ditanyakan langsung melalui Call Center OJK di nomor 157. Demikian cara cek BI Checking online, semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP"Penulis : Zulfikar Hardiansyah

Editor : Wahyu Subyanto