Hobi Ngebut di Tol Awas Terekam Kamera dan Ditilang, Cuma Boleh Max 120 Km per Jam

Senin, 28 Maret 2022 | 21:31
Tribun Jateng/M Nafiul Haris

Speed camera buru pengemudi ngebut di jalan tol, melaju melebihi batas kecepatan bakal dikirimin surat tilang (foto ilustrasi)

Nextren.com - Buat kalian yang hobi ngebut di tol siap-siap ya, karena jika melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang mulai April 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini sudah memasang speed camera di beberapa titik jalan tol.

Tujuannya untuk mengintai kendaraan yang memacu kecepatannya melebihi batas yang ditentukan.

Pengemudi yang kerap menggunakan jalan tol kini harus taat dengan batas kecepatan yang ditentukan.

Sebelumnya sering terlihat mobil yang kebut-kebutan, melebihi batas kecepatan di jalan tol.

Baca Juga: Cara Sewa Mobil Online di Aplikasi Zoomcar, Bisa Sampai Satu Tahun!

Sebenarnya, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur pada Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Lalu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Jadi aturan yang berlaku adalah batas kecepatan di jalan tol yaitu mulai 60 kpj hingga 100 kpj, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Menurut Korlantas Polri, kecepatan minimal berkendara di tol dalam kota adalah 60 kpj dan maksimal 80 kpj.

Sedangkan di tol luar kota, batas minimumnya adalah 60 kpj dan maksimumnya 100 kpj.

Jika pengendara melebihi batas kecepatan tersebut, misalnya 120 km/jam, maka mereka akan ditilang polisi.

Jika selama ini tilang dilakukan langsung oleh polisi, nantinya pelanggar kecepatan akan terekam di speed camera, lengkap berikut pelat nomor kendaraan.

Setelah pelanggaran terekam kamera sebagai bukti kuat, maka selanjutnya adalah proses verifikasi.

Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol tersebut ke alamat pemilik kendaraan, sesuai plat nomor yang terekam.

Saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

Baca Juga: Ini 3 Cara Daftar Vaksin Booster Online, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Polri memakai teknologi kamera dalam tilang elektronik ini alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang akan terus dikembangkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan.

Hal itu dipercaya secara efektif mampu mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan di jalan. Sehingga konsep smart city yang telah digagas oleh Pemerintah RI dapat terwujud.

Seiring dengan itu, perluasan pemanfaatan ELTE pun terus bertambah. Dilansir dari kompas.com, sampai saat ini sudah ada 248 kamera yang tersebar di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.

Rinciannya, 12 wilayah Polda pada tahap pertama dan 14 wilayah Polda tambahan pada tahap kedua yang baru diresmikan pada Sabtu, 26 Maret 2022 kemarin.

Adapun tambahan wilayah pada ETLE Nasional Tahap II ini, di antaranya ialah Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur.

Lalu juga pada Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto