Nyoblos Wakil Rakyat Bisa Sambil Rebahan Tanpa Perlu Lagi ke TPS! Pemilu 2024 via Internet Sedang Diusulkan

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:34
Flickr

Ilustrasi e-voting

Nextren.com - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu aktivitas yang wajib dilakukan di negara yang menganut paham demokrasi.

Biasanya, Pemilu di berbagai negara di dunia diselenggerakan dalam kurun waktu 3-5 tahun sekali.

Di Indonesia sendiri, Pemerintah menggelar Pemilu setiap 5 tahun sekali.

Baca Juga: Petinggi Facebook Akui Donald Trump Menangi Pemilu 2016 Berkat Layanan Mereka

Melalui penyelenggaraan Pemilu, masyarakat Tanah Air dapat memilih wakil-wakil rakyat yang nantinya duduk di kursiDPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pemilu juga digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden baru.

Sejak pertama kali digulirkan, Pemilu selalu dilaksanakan dengan cara menyoblos salah satu perwakilan yang diusulkan Partai Politik.

Namun seiring perkembangan jaman, Pemilu kabarnya akan digelar dengan menggunakan sistem internet voting atau e-voting.

Usulan tersebut dikemukakan langsung olehMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.

Melansir dari Kompas.com,Johnny berpendapat bahwa sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dikutip via Kompas.com.

Salah satu negara yang terdepan dalam pengadopsian pemungutan suara digital yakni Estonia.

Ia mengatakan, Estonia sudah melaksanakan Pemilu melalui sistem e-voting yang bebas, adil dan aman sejak tahun 2005.

Baca Juga: Menurut Babe, Orang Indonesia Lebih Sadar dan Melek Politik Selama Pemilu 2019

Johnny menambahkan, digitalisasi tahapan Pemilu juga tengah berlangsung di India.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum di India telah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi tengah mengembangkan teknologi blokchain.

Ia pun mendorong Indonesia melakukan benchmark, studi tukar informasi, pengetahuan serta pengalaman dengan India terkait pelaksanaan e-voting tersebut.

“Saat ini India is now using it! India sedang menggunakan blockchain untuk mendukung voting jarak jauh dalam pemilihan umum (televoting). Diharapkan dapat direalisasi dalam pemilihan umum India tahun 2024 mendatang, sama seperti kita," ucap dia.

Johnny juga berujar, tahapan pemungutan suara secara elektronik telah digunakan di 34 negara di dunia yang dilakukan dalam berbagai bentuk dan tingkatan.Pelaksanaan e-Voting tersebut, lanjutnya, melibatkan badan manajemen Pemilu atau electoral management board di skala nasional maupun skala sub-nasional seperti pemilihan anggota legislatif daerah.

Sementara itu, menurut Johnny Pemilu dengan sistem e-voting perlu memperhatikan sejumlah aspek.

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu e-voting adalahkesiapan masyarakat untuk menjaga tingkat kepercayaan dalam setiap tahapan Pemilu termasuk saat verifikasi dan re-verifikasi data.

“Ini yang perlu kita perhatikan betul-betul dan tren digitalisasi Pemilu pun dapat dilihat dari ragam visi dan pengadopsiannya dalam tahapan pemungutan suara di beberapa negara di dunia," pungkasnya.

Baca Juga: Dinginkan Ribut Pasca Pemilu 2019, TikTok Tantang Milenial Bersatu

Nah, kalau menurut sobat Nextren bagaimana? Apakah kalian setuju dengan Pemilu yang menggunakan sistem e-voting?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya