Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin
Nextren.com -Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan membayar pajak sudah semakin dekat batasnya.
Pada 31 Maret 2022 merupakan batas untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Untungnya era teknologi bisa memperlancar proses pelaporan pajak masyarakat Indonesia saat ini.
Baca Juga: Makin Diminati, Tokopedia Beberkan 5 Cara untuk Memulai Karier di Bidang IT
Yaitu dengan Tokopedia, yang menyediakan fitur untuk pengguna bisa membayar pajak tanpa harus keluar rumah.
Fitur ini bernama Pajak Online yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Dengan sinergi tersebut, Tokopedia bisa mengakses lebih dari900 jenis penerimaan negara, yakni Pajak Online (termasuk PPh, PPN dan Bea Materai), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Cukai.
Fitur Pajak Online di Tokopedia pun bukan lah fitur yang baru dan sudah banyak digunakan oleh pengguna Tokopedia.
Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, menyampaikan transaksi pembayaran pajak melalui fitur Pajak Online di Tokopedia sebesar hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan 2020.
"Tingginya animo ini mendorong kami terus berkomitmen menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat untuk sekaligus membantu pemulihan ekonomi," ujar Astri.
Cara membayar pajak online melalui Tokopedia sangat mudah.
Pengguna hanya perlu membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu Top Up & Tagihan dan Penerimaan Negara.
Kemudian pengguna akan diminta memasukkan kode billing yang dapat diperoleh dari situs pajak.go.id.
Baca Juga: Pamer Harta di Medsos Lagi Tren, Sri Mulyani Malah Senang?
Sistem Tokopedia akan langsung memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna ketika pembayaran sukses dilakukan. (*)