Debt Collector Bisa Dipidana Jika Tagih Utang Pinjol dengan Ancaman!

Senin, 21 Maret 2022 | 11:30
piqsels.com

Ilustrasi penagihan utang

Nextren.com -Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) tengah berkembang pesat terutama di Indonesia.

Masyarakat Tanah Air beramai-ramaiberutangvia pinjaman online di berbagai macam plaform.

Tapiyang perlu diketahui adalah pinjaman online juga memiliki resiko sama seperti pinjaman konvensional.

Salah satunya adalah ditagih oleh penagih utang (debt collector) jika tidak bisa membayar utang.

Baca Juga: Begini Hukum Debt Collector Tagih Utang di Kantor, Gak Bisa Seenaknya!

Sebagaimana diketahui, setiap pemilik utang wajib melunasi utang-utangnya ketika jatuh tempo.

Masyarakat sendiri tidak jarang yang tidak bisa membayar utang tepat waktu karena berbagai macam alasan.

Oleh karenanya, biasanya perusahaan yangmeminjamkan dana akan meminta debt collector untuk menagih utang kepada peminjam.

Namun, seringkali debt collector menagih utang ke peminjam dengan cara paksaan dan cenderung mengancam, padahal tindakan tersebut sejatinya sangat terlarang.

Padahal sejatinya, tindakan tersebut sangat dilarang danakan menimbulkan dampak negatif yang lebih buruk.Selengkapnya ada di halaman selanjutnya.

Melansir dari MotorPlus, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memberikan pendapatnya seputar kasus penagihan utang oleh debt collector dengan cara mengancam.

Menurutnya, debt collector yang menagih utangdalam bentuk ancaman, kekerasan, dan tindakan yang mempermalukan berpotensi melanggar hukum pidana atau sosial.

Selain itu,tindakan-tindakan negatif yang dilakukan debt collectorsaat menagih utang juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.

Oleh karenanya,Riswinandi menyarankan agar para debt collectorlebih memperhatikan aspek-aspekyangdapat menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.

"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tutur Riswinandi seperti dikutip dari MotorPlus (via Kompas.com).

Baca Juga: Debt Collector Tak Bisa Tarik Aset Kredit Sembarangan, Harus Ada Surat Perintah!

Lebih lanjut, aturan mengenai kerjasama perusahaan pembiayaan dengan pihak ketiga penagih utang sejatinya sudah diatur alam peraturan OJK.

Tepatnya pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Meskipun begitu,Riswinandi menyebutkan bahwa pada pelaksanaannya, debt collector sebagai pihak ketigatidak jarang melakukan penagihan utang dengan aksi yang tidak menyenangkan.

Oleh karenanya,OJKmeminta kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukandebt collector.

"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya