Nextren.com - Kasus penipuan berkedok investasi Binary Optionsaat ini telah menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.
Beberapa orang mengaku bahwa mereka mendapat banyak kerugian setelah bergabung dengan berbagai macam platform Binary Option.
Merasa tertipu, para korban ini melaporkan sejumlah affiliatorBinary Option yang dianggap telah menjebak mereka.
Salah satu affiliator Binary Option yang dilaporkan para korbannya adalahCrazy Rich Bandung, Doni Salmanan.
Doni Salmanan sendiri diketahui menjadi afiliator Binary Option di sebuah platform bernama Quotex.
Doni Salmanan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
Bahkan,pria bernama asliDoni Muhammad Taufik ini juga sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.
Di tengah penyelidikan yang tengah berlangsung,Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dilaporkan akan memanggil istri Doni Salmanan.
Selengkapnya dapat dibaca di halaman kedua.
Melansir dari Kompas.com,Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, istri Doni, Dinan Fajrina akan segera diperiksa.
Rencananya, Dinan akan diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022 mendatang.
Dinan Fajrina akan diperiksa karena diduga telah ikut menkmati aliran dana dari hasil kejahatan.
Selain Dinan, manajer Doni Salmanan dan saksi-saksi lainnya juga akan diperiksa di tanggal tersebut.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret) akan kita riksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Asep seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengakuan Korban Aplikasi Quotex: Tertipu Habis-habisan oleh Kekayaan Doni Salmanan
Selain itu, Asep mengatakan, pihaknya saat ini tengah memproses penyitaan aset Doni dalam kasus tersebut.
Namun, Asep belum memberikanpenjelasan terkaitaset apa saja yang bakal disita.
Doni Salmanan sendiri sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online danpenyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirinyadijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Doni Salmanan pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. (*)