Nextren.com - Produk minuman yang diklaim obat kuat peningkat stamina sejak dulu memang selalu dicari para pria.
Namun produsen mengambil jalan pintas dengan menambahkan bahan kimia berbahaya.
Produk yang dijual sebagai kopi sacet itu ditemukan oleh BPOM.
BPOM menemukan adanya kandungan paracetamol dan sildenafil pada kopi saset yang diduga beredar di Bandung dan Bogor.
Informasi temuannya itu disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito pada Jumat (4/3/2022).
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapa pun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat antinyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Rusia Makin Ditekan, Visa, Mastercard dan PayPal Resmi Setop Layanan
Berikut 5 fakta terkait temuan kopi saset yang mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil dan paracetamol.
1. Kronologi BPOM temukan kopi paracetamol
Penny mengungkapkan, pihaknya melakukan operasi penindakan produk kopi ilegal yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pendindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita.
Barang bukti itu berupa 15 kg jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.
Selanjutnya, sebanyak 32 kg bahan baku obat ilegal seperti paracetamol dan sildenafil, dan 5 kg produk rumahan/bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ungkap Penny.
2. Merek kopi berisi paracetamol dan sildenafil
Dalam temuan BPOM itu, terdapat enam merek kopi saset mengandung paracetamol dan sildenafil.
Baca Juga: Putin Minta Daftar Negara yang Beri Sanksi ke Rusia, Indonesia Masuk Daftar?
Merek-merek itu, antara lain:
- Kopi Jantan
- Kopi Cleng
- Kopi Badak
- Spider
- Urat Madu
- Kopi Jakarta Bandung.
Kandungan paracetamol dalam kopi-kopi tersebut tidak diketahui secara jelas dosisnya.
Padahal, konsumsi paracetamol melebihi dosis yang dianjurkan (overdosis) dapat menyebabkan gangguan sistem organ hati.
Efek samping parasetamol bisa menilbulkan gejala alergi serius seperti ruam, gatal, bengkak di wajah, lidah, atau tenggorokan, pusing, hingga kesulitan bernapas.
Sedangkan, efek fatal fatal yang dapat ditimbulkan dari konsumsi parasetamol adalah kerusakan hati dan ginjal.
Baca Juga: Gagal Bayar Shopee Paylater, Apakah Debt Collector ke Rumah dan Kena Denda?
Sementara itu, sildenafil merupakan nama generik atau zat aktif, yang secara klinis digunakan untuk mengatasi impotensi atau disfungsi ereksi pada pria.
Overdosis sildenafil dapat berakibat pada kesulitan napas, pingsan, penurunan fungsi pengelihatan dan pendengaran, serta ereksi yang terjadi selama 4 jam atau lebih.
Bagi penderita sakit jantung, konsumsi obat kimia sildenafil yang berlebihan dapat mengakibatkan nyeri di dada, rahang, lengan kiri, pusing, dan mual.
Dengan kata lain, kegunaan sildenafil yang terkandung dalam kopi kemasan tersebut biasanya terdapat pada obat-obat viagra.
Penny menjelaskan, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung, gangguan hati, hingga menyebabkan kematian.
4. Produk kopi paracetamol tanpa izin edar
Saat diperiksa, kopi saset tersebut tertera izin BPOM pada ketiga kemasannya.
Namun, Penny memastikan bahwa izin tersebut adalah palsu.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk-produk tertentu meskipun di kemasannya sudah tertera izin BPOM.
Sebab, tidak menutup kemungkinan produsen memalsukan izin BPOM-nya.
"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," ujar Penny.
Baca Juga: Aplikasi VPN Mendadak Populer di Rusia, Atasi Pembatasan Internet!
5. Tersangka kopi paracetamol
Dari temuan itu, BPOM menetapkan dua tersangka dengan tuduhan pemalsuan izin BPOM yang tertera pada kopi saset.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Penny, kedua tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Adapun bunyi Pasal 196 UU 36/2009 yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Pasal 197 menuliskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kopi Saset Paracetamol dan Viagra, dari Merek hingga Bahayanya"Penulis : Retia Kartika Dewi