Apesnya 27 Warga Banyuwangi Ini, KTP Dipinjam Utang Pinjol Lalu Diteror Penagih Hutang

Minggu, 06 Maret 2022 | 19:52
Kompas.com

Cara laporkan pinjol

Nextren.com - Pencairan pinjaman dari pinjol yang sangat mudah, bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Ya, cukup berbekal KTP saja, pinjaman bisa ditransfer secara langsung.

Seorang warga Banyuwangi bahkan berhasil mendapat pinjaman dari pinjol sebesar dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta, berbekal 27 KTP.

Namun ternyata, KTP itu dia pinjam dari para tetangganya.

Niat baik 27 orang warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, membantu seorang tetangga membuat mereka harus menghadapi penagih utang atau debt collector.

Penagih utang kerap datang, bahkan malam hari sampai menggedor pintu, hingga membuat mereka resah.

Baca Juga: Pinjol di Shopee Paylater Masuk BI Checking? Ini Kata Banker di TikTok

Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan, awalnya seorang warga berinisial MP meminjam KTP dan KK mereka satu per satu.

MP menggunakan kartu identitas para tetangganya untuk mengambil utang ke sebuah lembaga peminjaman uang.

Sehingga, utang itu tercatat atas nama para pemilik KTP.

Saat pencairan utang itu, MP mengajak tetangga pemilik KTP yang dipinjamnya.

Dia juga memberikan bagian uang untuk pemilik KTP, sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

"Jadi ada 27 orang warga dipinjam KTP dan KK-nya, untuk meminjam uang di salah satu KSP maupun pinjol oleh seseorang."

"Itu juga tetangganya sendiri. Ketika pencairan juga diajak si pemilik KTP," kata Agus melalui telepon, Sabtu (5/3/2022).

Cicilan utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab peminjam KTP, bukan pemilik KTP.

Utang yang diambil MP berbeda-beda nominalnya, dari Rp 2 juta hingga Rp 7 juta per KTP yang dipinjam.

Namun, saat pembayaran cicilan macet, pemilik KTP menjadi sasaran penagihan karena utang tersebut tercatat atas nama mereka.

Para pemilik KTP tidak bersedia membayar tanggungan cicilan karena mereka merasa bukan pengutang yang sesungguhnya.

Hingga penagih utang semakin sering datang bahkan malam hari, saat mereka beristirahat.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 99 Karyawannya Bekerja Nonstop

Ketika tak ditemui, mereka menggedor pintu dan menyebabkan ketidaknyamanan.

"Akhirnya risih orang itu, akhirnya ke (kantor) desa, dimediasi sama desa, sama Babinkamtibmas, sama Babinsa."

"Akhirnya diajak ke kantor (Polsek Cluring) untuk dibicarakan bersama Unit Reskrim. Unit Reskrim mempersilahkan warga membuat pengaduan dulu secara resmi," kata Agus lagi.

Mereka pulang terlebih dahulu pada Jumat (4/3/2022), dan berencana keesokannya membuat laporan ke Polsek Cluring, dengan didampingi pemerintah desa.

Namun, hingga Sabtu (5/3/2022) sore, pemerintah desa maupun Polsek Cluring belum menerima warga yang ingin melaporkan kasus tersebut.

Agus mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus ini dengan meminta keterangan terhadap para korban dan MP yang meminjam KTP mereka.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Rp 65 juta, Wanita Tangerang Jual Ginjal via WhatsApp

Upaya itu dilakukan untuk menelusuri potensi terjadinya sebuah tindak pidana.

Di sisi lain, pihaknya berharap kasus tersebut tidak sampai ke proses pidana karena sebagian yang terlibat merupakan masyarakat tidak mampu.

"Pihak-pihak itu tidak mau melaporkan permasalahannya. Yang jelas, kita proaktif, kita utamakan persuasif, dan juga langkah-langkah restorative justice," kata Agus lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP Dipinjam Tetangga untuk Utang, 27 Warga Banyuwangi Ditagih sampai Pintu Digedor Malam-malam"Penulis : Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya