Penjualan Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Bappebti, Ini Alasannya!

Jumat, 11 Februari 2022 | 09:52

Asix Token

Nextren.com -Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty kembali menjadi bahan perbincangan netizen Twitter.

Setelah menuai kontroversi tentang promosi yang berlebihan, kini legalitas token ASIX dipertanyakan.

10 Februari lalu, akun Twitter Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengumumkam pelarangan penjualan token ASIX.

Pelarangan ini disebabkan karena token ASIX belum termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima Kasih," tulis akun @infobappebti dalam cuitannya.

Baca Juga: Anang Promosi Token Kripto ASIX, Netizen: Mending Jualan Jamu Aja!

Perlu diketahui, seluruh perdagangan aset kripto di Indonesia harus terdaftar di Bappebti untuk mendapat status legal.

Jadi, token kripto yang diperdagangkan tanpa izin Bappebti akan dianggap ilegal.

Lalu, bagaimana tanggapan Anang dan Ashanty terkait pelarangan ini? Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Baca Juga: Anang dan Ashanty Akan Luncurkan NFT ASIX, Ikut Tren Kekinian!

Tanggapan Anang Hermansyah

Anang Hermansyah mengkonfirmasi bahwa token ASIX memang belum terdaftar di Bappebti.

Kendati demikian, Anang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan perizinan legalitas token ASIX.

Melansir dari Kontan, token ASIX saat ini sedang dalam proses perizinan.

"Kalau dibilang token ASIX tidak masuk 229 aset kripto Bappebti ya memang benar kok, tapi kami mengurus izin saat ini" ujar Anang seperti dilansir dari Kontan.

"Banyak juga teman-teman kripto lain yang juga lagi berusaha untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia bisa bermain teknologi ini dengan baik, sambung Anang.

larangan token asix

Baca Juga: Anang Ashanty Manjakan Para Fans Pakai Aplikasi Keren Ini, Asix App

Sebagai informasi, salah satu aturan sebuah aset kripto dapat masuj di exchanger Indonesia adalah ketika aset tersebut berada dalam daftar 500 aset yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar di dunia.

Anang sendiri mengaku bahwa tengah berfokus untuk menempatkan ASIX sebagai 500 market cap terbesar.

Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp 4,6 Triliun dari Platform Wormhole

Senada dengan Anang, Ashanty mengklarifikasi bahwa token ASIX belum terdaftar di Bappebti.

Ashanty memberi klarifikasi tersebut melalui unggahan instagram storiesnya pada Kamis malam (10/2).

"ASIX Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti," ujar Ashanty.

Ashanty berharap bahwa tak ada kesalahhpahaman di kalagan masyarakat terkait status token ASIX.

Selain itu, Ashanty optimis bahwa token ASIX akan masuk exchanger terbesar Indonesia di kemudian hari.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto