Bareskrim Akan Periksa Artis yang Promosikan Binomo, Siapa yang Terlibat?

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:58

Ilustrasi Binomo

Nextren.com -Platform Binomo saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Sebanyak delapan korban melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.

Kuasa hukum korban, Finsensius Mendorfa memperkirakan kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 2,4 miliar.

Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp 4,6 Triliun dari Platform Wormhole

Laporan dugaan penipuan terhadap aplikasi Binomo telah ditindaklanjuti oleh Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrip Polri.

Melansir dari TribunNeews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrip Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penyelidikan.

"Binomo masih dalam penyelidikan minggu ini," ujar Whisnu seperti dilansir dari TribunNews.

Pihak Bareskrim Polri mengaku akan memeriksa sejumlah artis dan influencer yang turut mempromosikan Binomo.

"Iya seharusnya influencer Binomo diperiksa," ujar Whisnu.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Transaksi Kripto, Ini Alasannya

Seperti yang kita ketahui, Binomo kerap menyewa artis dan influencer dalam mempromosikan produk dan layanannya.

Binomo tercatat mempunyai beragam video iklan di Youtube yang kerap muncul di video-video populer.

Video iklan Binomo berisi influencer yang mengklaim berhasil sukses besar berkat bergabung di Binomo.

Belakangan diketahui bahwa artis dan influencer yang kerap mempromosikan Binomo turut dilaporkan oleh para korban.

"Kita melaporkan aplikasinya juga Binomonya, pemiliknya dan juga affiliatornya," ujar Finsensius Mendorfa,

Sayangnya, pihak Bareskrim Polri masih belum menyebutkan nama-nama influencer dan artis yang terlibat dalam promosi Binomo.

Baca Juga: 68 Situs Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Ada Binomo dan Olymptrade!

Pihak terlapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasa 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tetap ikuti Nextren untuk perkembangan informasi berikutnya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya