Nextren.com - Belakangan ini di Indonesia heboh trading Binary Option yang merugikan banyak pihak, yang didukung oleh banyaknya influencer sebagai afiliator.
Beberapa platform Binary option populer di Indonesia seperti Binomo, Octa FX, Olymptrade, hingga IQ option dengan iklan yang sering muncul di media sosial.
WebsiteBinomo, Octa FX, Olymptrade, dan IQ option itu sudah sering diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak tahun lalu.
Akses ke web tersebut sudah lama diblokir pemerintah. Namun seperti biasa, masih bisa diakses menggunakan VPN.
Nah afiliator sistem trading Binary Option inilah yang ramai diperbincangkan di medsos.
Beberapa korban dari aktifitas afiliator sistem trading berteriak, karena afiliator dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.
Para influencer dan selebgram yang menjadi afiliator itu tugasnyamengajak masyarakat untuk trading di platform binary option, dan mereka akan mendapatkan komisi.
Kabarnya, komisi trading untuk afiliator ini sangat besar, bisa mencapai 70% dari transaksi pengguna, baik kalah atau merugi.
Jadi meski trader kalah, maka afiliator akan tetap mendapatkan komisinya Lalu sisanya baru akan masuk ke kantong broker.
Nah yang menjadi masalah, binary option ini secara sistem lebih mirip judi, yaitu broker akan berlaku sebagai house, bukannya trading dengan sesama pengguna.
Baca Juga: Investasi Forex MarkAI Scam Menyusul Sunton Capital, Membernya 500 Ribu Orang
Padahal menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, praktik influencer berupa individu pencari klien untuk broker atau introducing broker, atau kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya.
Aturan tersebut ada di bawah wewenang Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Jadi jika ada influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, maka kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti.
Hal itu menurut Tongam (25/1/2022), tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti.
Jadi seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi memang harus memiliki izin dari Bappebti.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana juga menjelaskan, bahwa Binary Option tidak mendapat ijin dari Bappebti, dan transaksinya dilarang.
Sepanjang tahun 2021, Bappebti telah memblokir sebanyak 92 domain Binary Option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang PBK.
“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain,” kata Wisnu.
Begini Cara Kerja Binary Option
Saat ini Binary Option memang sedang ramai dibicarakan, terutama di media sosial.
Baca Juga: Penipuan Modus Kenalan Online Sedang Marak, Perempuan Harap Waspada!
Cara kerja trading online Binary Option ini adalah trader harus menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader bisa memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.
Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus bertaruh sebagian modalnya agar untung. Nah jika tebakannya benar, trader biasanya akan untung 60-90 persen.
Masalahnya jika tebakannya salah, maka semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi itu akan hilang.
Di sinilah resiko besar dari trading di sistem binary option.
Apalagi banyak trader meminimalisir risiko dengan memasang stop loss.
Maka sejumlah uang yang dijadikan modal akan hangus semuanya jika salah menebak, apakah harga naik atau turun.