Cara Perpanjang SIM Lewat HP di Aplikasi Digital Polri dan Biayanya

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:03
Ario/GridOto

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Nextren.com - Proses birokrasi yang berbelit dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dipermudah dengan penerapan aplikasi.

Sebelumnya masyarakat harus meluangkan waktu setengah harian di hari kerja, untuk antri dalam proses perpanjangan SIM.

Kini masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa lebih efisien dan tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pasalnya, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Berikut ini langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Kamis (6/1/2022).

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

  • Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.
Baca Juga: Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Pidana! Ini Kata Mendagri

  • Download aplikasi bernama "Digital Korlantas Polri" di Play Store di tautan berikut. Aplikasi ini juga tersedia di App Store.
  • Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
  • Kemudian buat PIN untuk keamanan
  • Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  • Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
  • Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
  • Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.
  • Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
  • Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
  • Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  • Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju alamat situshttps://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
  • Unduh aplikasi di http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  • Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
  • Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
Google Play
Google Play

Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembayaran Perpanjangan SIM

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

  • Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
  • Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
  • Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
  • Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
  • Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2022 di prakerja.go.id, Sudah Dibuka!

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Cukup jelas bukan?

Begitulah cara mudah memperpanjang SIM secara Online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya"Penulis : Soffya Ranti

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya