Cara Perpanjang SIM Lewat HP di Aplikasi Digital Polri dan Biayanya

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:03
Ario/GridOto

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Nextren.com - Proses birokrasi yang berbelit dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dipermudah dengan penerapan aplikasi.

Sebelumnya masyarakat harus meluangkan waktu setengah harian di hari kerja, untuk antri dalam proses perpanjangan SIM.

Kini masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa lebih efisien dan tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pasalnya, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Berikut ini langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Kamis (6/1/2022).

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Baca Juga: Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Pidana! Ini Kata Mendagri

Google Play
Google Play

Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembayaran Perpanjangan SIM

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2022 di prakerja.go.id, Sudah Dibuka!

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Cukup jelas bukan?

Begitulah cara mudah memperpanjang SIM secara Online lewat aplikasi Digital Korlantas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Biayanya"Penulis : Soffya Ranti

Tag

Editor : Wahyu Subyanto