Tren Dan Berita Terkini Dunia Teknologi - Nextren.grid.id

Cara Perpanjang SIM Lewat HP di Aplikasi Digital Polri dan Biayanya

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:03
Grid Networks Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2
Ario/GridOto
Ario/GridOto

Ilustrasi sim C, sim C1, dan sim C2

Nextren.com - Proses birokrasi yang berbelit dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dipermudah dengan penerapan aplikasi.

Sebelumnya masyarakat harus meluangkan waktu setengah harian di hari kerja, untuk antri dalam proses perpanjangan SIM.

Kini masyarakat yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa lebih efisien dan tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pasalnya, masyarakat kini bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Berikut ini langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri, Kamis (6/1/2022).

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Baca Juga: Tak Pakai Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kena Pidana! Ini Kata Mendagri

Google Play
Google Play

Aplikasi Digital Korlantas Polri

Pembayaran Perpanjangan SIM

Halaman Selanjutnya

Setelah memilih Satpas, l...
Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya