Nextren.com -Tretan Muslim kembali melakukan ulah nyeleneh di akun instagram pribadinya.
21 Desember lalu, Tretan Muslim membuat giveaway 2 buah kaos kepada followersnya dengan syarat yang unik.
Syarat tersebut mengharuskan followersnya memberikan komentar "WHY" di akun instagram resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, @kemenkumhamri.
Baca Juga: Viral Kasus Penculikan Anak 12 Tahun oleh Kenalannya di Game Free Fire
Dalam beberapa jam setelah tantangan dibuat, akun instagram kemenkumham benar-benar dibanjiri oleh komentar "WHY".
Berdasarkan pantauan tim Nextren pada Selasa (21/12) malam, ada lebih dari 1.000 komentar WHY di akun Kemenkumham.
Bahkan, komentar "WHY" muncul di lebih dari 3 postingan instagram @kemenkumhamri.
Banyaknya komentar "WHY" menyebabkan akun instagram Kemenkumham menutup kolom komentarnya untuk menghindari spam komentar tersebut.
Lalu, apa alasan Tretan Muslim membuat giveaway dengan syarat unik tersebut? Simak penjelasan di halaman berikutnya.
Setelah akun instagram Kemenkumham tutup komentar, Tretan mengumumkan penggantian syarat untuk giveaway.
Nampaknya, Tretan tak bisa menentukan pemenang karena komentar akun instagram Kemenkumham telah ditutup.
Baca Juga: Viral Order Fiktif Makanan Rp 500.000 di Tangerang, Begini Cara Melaporkan
Arti Komentar WHY
Diksi "WHY" atau "kenapa" dalam bahasa Indonesia kerap digunakan oleh Tretan Muslim di kontennya untuk mengomentari fenomena unik di Indonesia.
"WHY" dianggap merepresentasikan ekspresi heran terhadap sebuah fenomena unik.
Selain itu, "WHY" juga mempertanyakan alasan dibalik fenomena unik yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga: Viral Polisi Bentak Wanita Korban Perampokan, Kapolsek Minta Maaf
Tretan Muslim tak memberikan keterangan apapun yang menjelaskan alasannya dalam memberikan syarat giveaway nyeleneh tersebut.
Tim Nextren telah mencoba menghubungi akun instagram Tretan Muslim untuk mengetahui alasan dibalik syarat giveway unik tersebut, namun masih belum mendapat balasan apapun.
Kendati demikian,tim Nextrenmenduga bahwa giveawaytersebut dibuat sebagai bentuk protes terhadap beberapa kasus penegakan hukum di Indonesia.
Misalnya, kasus Recel Venya yang divonis bebas karena sopan, kasus kakek Kasmito yang membacok pencuri ikan divonis penjara 1 tahun 2 bulan, dll.
(*)