Nextren.com - Kasus penggelapan kiriman barang yang dibeli dari Tokopedia oleh kurir ojek online ramai diperbincangkan.
Pelaku tampaknya tahu mahalnya nilai barang yang dikirimnya, yaitu laptop MacBook.
Akhirnya Polda Metro Jaya menangkap kurir ojek online (ojol) yang menggelapkan satu unit laptop MacBook seharga Rp 67 juta.
Dua tersangka berinisial RF dan HS itu berpura-pura menjadi kurir ojol, memanfaatkan akun ojek online yang bukan miliknya.
Baca Juga: Viral Penjual di Shopee Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Kasus ini berawal dari laporan seorang korban yang memesan satu unit laptop MacBook Pro 16 inci tahun 2021 melalui Tokopedia dan memilih sistem pengiriman barang menggunakan jasa antar barang ojol.
Namun, barang pesanan tidak kunjung sampai meskipun status pengiriman barang di Tokopedia telah selesai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, RF berperan memalsukan identitas akun dalam aplikasi ojek online.
Tersangka menggunakan topeng wajah untuk mengelabuhi sistem verifikasi wajah untuk mengaktifkan akun ojol yang bukan miliknya.
Sementara HS bertugas menjadi pengemudi yang mengambil dan mengantar barang dari toko online.
"Setelah mendapatkan orderan, khususnya yang mereka incar ini adalah barang elektronik seperti HP, laptop, dan lain-lain."
"Kemudian tidak diantarkan kepada orang yang berhak menerima, melainkan digelapkan," kata Zulpan.
Baca Juga: Cara Pesan GoRide dan GoCar Terjadwal via Aplikasi Gojek di HP Android
Zulpan mengatakan, sudah ada 15 kejadian yang dilakukan.
Setiap aksi tersebut, mereka menggunakan akun yang berbeda-beda.
"Ada 15 kejadian yang mereka lakukan. Jadi setiap kegiatan akunnya berbeda-beda, berapa akunnya? Dari 15 kejahatan ya 15 akun, selalu berganti-ganti," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Menurut Zulpan, akun ojol didapatkan dari para mitra pengemudi yang sudah tidak lagi mengaspal.
Satu akun dijual dengan harga Rp 800.000.
Tanggapan Gojek
Gojek, selaku salah satu penyedia layanan ride hailing memberikan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus penggelapan tersebut.
Gojek mengatakan telah berkoordinasi dengan marketplace untuk memproses penggantian barang.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan partner e-commerce kami untuk dapat memproses penggantian barang yang hilang sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku," jelas Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (25/11/2021).
Terkait dugaan akun ojol yang diperjual-belikan, Rubi menegaskan pihaknya tidak segan memutus mitra yang terbukti melanggar aturan.
Baca Juga: Order Fiktif Ojek Online Pakai 'Tuyul' Raup Bonus Rp 400 Juta, Ternyata Begini Caranya
"Kami juga terus mengedukasi mitra driver mengenai Tartibjek - Tata Tertib Gojek yang salah satu poinnya membahas larangan dan sanksi terhadap ancaman keamanan, termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjual-belikan akun maupun bentuk penyalahgunaan akun lainnya," kata Rubi.
"Bila mitra kami terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra," imbuhnya.
Jual-beli akun ojol mudah ditemukan di Medsos
Dari penelusuran KompasTekno, jual-beli akun ojek online cukup mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook dan Twitter.
Aksi jual-beli ini bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Beberapa pengguna Twitter juga pernah mengunggah tangkapan layar grup Facebook yang menjual akun ojol di tahun 2016 dan tahun 2020.
Tidak hanya dijual, akun ojol juga banyak disewakan atau digadaikan.
Baca Juga: Hati-Hati! Warung Palsu di Jogja dan Surabaya Ini Bikin Rugi Driver Ojek Online
Harganya pun bervariasi, tergantung pada paket yang ditawarkan.
Harga sewa atau gadai biasanya dibanderol sekitar Rp 350.000-an.
Sementara harga jual akun ojol, biasanya dibanderol mulai dari harga Rp 800.000 hingga Rp 3 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kurir Gelapkan MacBook Rp 67 Juta, Ini Tanggapan Gojek"Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi