Viral Penjual di Shopee Ditagih Pajak Rp 35 Juta, Ini Tanggapan Ditjen Pajak

Jumat, 26 November 2021 | 16:00

Nextren.com -Beberapa waktu lalu, netizen dihebohkan denganpostingan seorang penjual di Shopee yang mengaku mendapat surat tagihan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Postingan tersebut menyebutkan bahwa si penjual Shopee ditagih pajak sebesar Rp 35 juta.

Kemudian, postingan tersebut diunggah kembali atau di-repost oleh akun txtdarionlshop dan mendapat lebih dari 5.000 retweet dan 22.000 likes.

Baca Juga: Xiaomi dan Shopee Usut Tuntas Kasus Kardus Kosong, Siapa Pelakunya?

Menanggapi postingan tersebut, pihak Ditjen Pajak dan Shoppe turut angkat suara.

Melansir dari Kompas.com, Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan bahwa Shopee tidak melakukan kontak langsung dengan penjual dan kantor pajak.

"Mengenai unggahan di sosmed terkati surat dari Kantor Pajak Karanganyar dan Tasikmalaya yangditujukan kepada salah seorang penjual di Shopee, setelah melakukan pengecekan kami tidak pernah melakukan kontak dengan penjual tersebut ataupun dengan Kantor Pajak terkait penjual tersebut," kata Radynal kepada Kompas.com.

Lalu, bagaimana tanggapan dari Ditjen Pajak terkait postingan tersebut? Simak penjelasan di halaman berikutnya.

Tanggapan Ditjen Pajak

Ditjen Pajak mengaku bahwa surat yang diterima penjual Shopee di atas bukanlah surat tagihan untuk membayar pajak.

Ditjen Pajak menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

"Surat yang ada di medsos itu adalah surat permintaan klariikasi dan imbauan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Jadi sifatnya memberi hak menjelaskan kepda Wajib Pajak, bukan tagihan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor seperti dilansir dari Kompas.com.

Surat dari Ditjen Pajak yang diunggah oleh penjual Shopee

Baca Juga: Duh! Niat Pengen Beli HP Xiaomi, Pembeli ini Malah Dapat Kardus Kosong

Sebagai informasi, Ditjen Pajak memang mengenakan pajak pada UMKM berbasis online maupun offline dengan syarat dan ketentuan sesuai Undang-Undang.

Ditjen Pajak baru akan menagih pajak sebesar 0,5% jikaomzet atau pendapatan kotor dari UMKM tersebut kurang dari 4,8 Miliar per tahun.

Jadi,pembayaran pajak memanglah wajib dilakukan oleh seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria dari yang diberlakukan oleh pemerintah.

Nah, itu tadi merupakan keterangan resmi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak dan pihak Shopee terkait postingan surat tagihan yang viral di media sosial.

Untuk informasi yang lebih lengkap terkait ketentuan pajak, kalian bisa akses link berikut.

Tetap ikuti Nextren untuk informasi menarik seputar teknologi.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto