Pemerintah Akan Bagikan Set Top Box TV Digital Gratis, Tapi...

Selasa, 23 November 2021 | 20:00
pxfuel

Ilustrasi menonton TV Digital

Nextren.com - Beberapa waktu lalu, Pemerintah resmi mengumumkanmigrasi TV Analog ke TV Digital.

Sedianya, TV Analog akan mulai berhenti beroperasi dan digantikan siaran TV Digital di bulan Agustus yang lalu.

Namun karena satu dan lain hal, Pemerintah resmi menunda rencana tersebut sampai tahun depan, tepatnya sampai bulan April 2022.

Baca Juga: TV Analog Mulai Stop 17 Agustus: Ini Cara Mengubah TV Biasa Menjadi TV Digital

Karena TV Digital akan segera digunakan tahun depan, maka masyarakat perlu menyiapkan komponen agar bisa menonton siaran TV Digtal.

Di jaman sekarang, sudah banyak perangkat TV pintar (Smart TV) yang bisa menerima siaran TV Digital.

Selain Smart TV, ada solusi lain yang lebih terjangkau, yaitu menggunakanperangkat bernama Set Top Box (STB).

Mengutip via Kompas.com, STB adalah sebuah decoder yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, sehingga dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki STB, Pemerintah berencana memberikan STB secara gratis kepada masyarakat, tapi ada kriteria yang harus dipenuhi.

Lalu, apa saja kriteria untuk mendapatkan STB gratis dari Pemerintah? Yuk lanjut di halaman kedua.

KepadaKompas.com,Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Marvels Situmorang menjelaskan duakriteriauntuk masyarakat yang ingin mendapatkan STB gratis dari Pemerintah.

Berikut adalah kedua syarat tersebut:

  • Masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin
  • Memiliki TV dan menonton TV lewat terrestrial (bukan lewat parabola atau TV berlangganan).
Baca Juga: Rencana Migrasi TV Analog ke Digital Butuh Set Top Box, Apa Itu?

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, bantuan STB yang berasal dari penyelenggara mux akan diberikan kepada rumah tangga miskin. Saat ini sedang pemutakhiran data rumah tangga miskin yang diberikan oleh Kemensos,” ujar Marvels seperti dikutip dari Kompas.com (23/11).

Marvels menambahkan, jumlah STB yang akan dibagikan kepada masyarakat tergantung hasilpemutakhiran untuk 2 kriteria di atas.

Terkait dengan waktu pembagian STB TV Digital gratis tersebut, Marvels mengatakan bahwa perangkat akan mulai dibagikan ketikapemutakhiran datatelah selesai.

Sementara itu, masyarakat yang tidak masuk kedalam dua kriteria tersebut dapat membeli STB TV Digital secara mandiri.

Lalu, apa saja daftar STB TV Digital yang dapat dibeli? Yuk lanjut di halaman ketiga.

Berdasarkan informasi disitus siarandigital.kominfo.go.id, ada 13 perangkat STB TV Digital yang dapat dibeli oleh masyarakat.

Ketiga belas STB itu dapat dibeli lantaran sudah mendapatkan sertifikasi resmi dari Kominfo, ini daftarnya:

  1. MATRIX Apple (Rp200 ribu - Rp300 ribu)
  2. ICHIKO 800HD (Rp210 ribu - Rp270 ribu)
  3. VENUS Brio (Rp215 ribu - Rp380 ribu)
  4. TANAKA T2 (Rp220 ribu - Rp265 ribu)
  5. NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD (Rp250 ribu)
  6. AKARI ADS-2230 (Rp355 ribu - Rp390 ribu)
  7. POLYTRON PDV 600T2 (Rp390 ribu - Rp550 ribu)
  8. AKARI ADS-210 (Rp400 ribu - Rp580 ribu)
  9. AKARI ADS-168 (Rp400 ribu - Rp650 ribu)
  10. Evinix H-1
  11. NEXTRON TR 1000
  12. NEXTRON NT2000-D
  13. EVERCOSS STB1
Baca Juga: 13 STB Penerima Siaran TV Digital Sertifikasi Resmi Kominfo, Ada Polytron Hingga Evercoss

Kisaran harga tersebut merupakan hasil pencarian yang tim Nextren temukan dimarketplace dan bisa berubah sewaktu-waktu.

Selain perangkat-perangkat di atas, beberapa STB TV Digital lain juga telah tercantum di situs sertifikasi.postel.go.id, namun kemungkinan belum ditambahkan ke daftar.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya