GoPay Rilis Layanan Jaminan Saldo Kembali Gaet BPKN, Ini Syaratnya

Kamis, 18 November 2021 | 11:00
Zihan Fajrin

Ilustrasi GoPay

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - GoPay resmi merilis layanan terbaru bernama Jaminan Saldo Kembali, pada hari Rabu (17/11) kemarin.

Acara peluncuran yang dilakukan secara virtual itu pun menghadirkan pihak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Pihak GoPay menyebut bahwa keterlibatan BPKN akan mengedukasi masyarakat terkait hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan GoPay di Tokopedia, Kini Resmi Dipakai Transaksi

"GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus tiga pilar: teknologi, edukasi, dan proteksi," ucap Chief Marketing Officer GoPay, Fibriyani Elastria.

Ia pun menyebut bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan teknologicyber security canggih kelas dunia saja.

"Kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan diri dari ancamancyberdengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital," tuturnya.

Hal itu diklaim GoPay lewat keberadaan beberapa program edukasi yang dilakukan kepada masyarakat.

Bahkan, GoPay juga mengaku kalau program edukasi tersebut sudah terlaksana di sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok.

Baca Juga: Kini Aplikasi MyBlueBird Bisa Dibayar Lewat GoPay, Lebih Praktis!

Pentingnya Edukasi Masyarakat

Terkait edukasi masyarakat, pihak BPKN yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, selaku Wakil Ketua BPKN RI menyebut hal yang senada.

Ia menegaskan bahwa konsumen perlu dan harus memahami hak-haknya dan bagaimana cara mendapatkan hak tersebut.

Baca Juga: Tes Matematika di Aplikasi Penghasil Uang Macha, Dapat Gopay Gratis

Dengan begitu diharapkan kalau masyarakat sebagai konsumen bisa lebih nyaman dan aman ketika beraktivitas secara digital.

"Kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara," tegas Mufti.

"Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, dimana konsumen paham dan dapat memperoleh hak mereka dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen," imbuhnya.

Lalu bagaimana proses layanan Jaminan Saldo Kembali dapat berlaku?

Syarat Bisa Mengklaim Jaminan Saldo Kembali

Fibriyani menjelaskan bahwa konsumen dapat mengklaim dan menggunakan layanan Jaminan Saldo Kembali jika terjadi kehilangan saldo GoPay karena beberapa faktor.

Untuk contoh nyatanya disebutkan kalau Jaminan Saldo Kembali bisa diklaim ketika terjadi pengambilalihan akun secara paksa.

Baca Juga: Cara Bayar Langganan Netflix Lewat GoPay, Lebih Praktis di HP

Gojek
Gojek

Ilustrasi GoPay

Selain itu, konsumen yang kehilangan smartphone bersamaan dengan saldo GoPay juga bisa mengajukan proses layanan Jaminan Saldo Kembali.

Baca Juga: Terkait Kontroversi GoTo, Gojek dan Tokopedia Akan Lawan Balik

Dengan adanya kerja sama antara GoPay dan BPKN pun dikatakan dapat memberikan program proteksi yang lebih banyak berkat edukasi terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital.

"Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa," pungkas Mufti

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto