PPKM Level 3 akan Kembali Diterapkan, Ini Daftar Kegiatan Dilarang

Kamis, 18 November 2021 | 09:33
Freepik.com

Ilustrasi kembang api

Nextren.com -Pemerintah dipastikan akan kembali menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kebijakan tersebut bakal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kembali diterapkannya aturan PPKM level 3 di Indonesia tentu bukan tanpa alasan yang signifikan.

Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusa dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan guna membatasi mobilitas masyarakat.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air selama hari libur tersebut.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujarnya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (18/11).

Baca Juga: Cara Ambil Bansos di DKI Tanpa Antri Lewat Aplikasi JakOne Mobile

Seperti diketahui, sejak bulan lalu Pemerintah telah melonggarkan aturan PPKM di sejumlah wilayah.

Di Jakarta misalnya, saat ini kebijakan yang diterapkan adalah PPKM level 1. Lalu, ada Bali yang juga menerapkan kebijakan PPKM level 2.

Hal itu dikarenakan mulai menurunnya angka kasus COVID-19 aktif di dua wilayah tersebut.

Menurut laporan Kompas.com, sejak awal November 2021 jumlah kasus aktif di Jakarta telah berada di bawah 1.000 pasien.

Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap datangnya gelombang ketiga COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Pacaran Online Selama PPKM Pakai Zoom dan Google Meet

Maka dari itu pemerintah pun berencana menerapkan kembali kebijakan PPKM level 3 pada akhir tahun ini.

Nantinya, selama PPKM level 3 berlangsung akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang.

Muhadjir Effendy mengungkapkan kegiatan yang dilarang terkait dengan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!

Mulai dari perayaan pesta kembang api untuk menyambut tahun baru, pawai, arak-arakan, dan kegiatan terkait lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan status PPKM level 3 ini akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Namun, penerapan kebijakan baru akan dilaksanakan setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Inmendagri akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 selama Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Di dalamnya bakal ada serangkaian peraturan yang mengatur tentang penyesuaian kegiatan selama masa PPKM level 3.

Mulai dari kegiatan belajar, kegiatan perkantoran, aturan perjalanan, sampai aturan di tempat ibadah.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 via WhatsApp

Inmendagri terbaru diperkirakan bakal ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Jika mengacu pada inmendagri sebelumnya, maka akan ada pembatasan kapasitas orang dalam satu wilayah.

Kemudian terdapat pula pembatasan jam operasional dari sektor tertentu. (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya