Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi memang menjadi syarat wajib untuk mengakses tempat-tempat publik.
Lewat Aplikasi PeduliLindungi, mereka yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 juga bisa download sertifikat tanda pernah ikut vaksinasi Covid-19.
Sertifikat tersebut sering menjadi syarat bepergian warga, misalnya naik kendaraan umum jarak jauh.
Namun kita sering mendengar pengguna aplikasi PeduliLindungi yang mengeluh sulit download sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Inilah Update Aplikasi PeduliLindungi, Lebih Ringan dan Hemat Baterai
Kini ada inisiatif baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia yang bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan “Chatbot Whatsapp PeduliLindungi”.
Caranya cukup mengirimkan pesan ke 0811 1050 0567 (nomor Kemenkes RI), maka pengguna WhatsApp mengakses berbagai informasi vaksinasi.
Fitur-fitur fitur menarik yang bisa dimanfaatkan lewat chatbot WA ini adalah: - Mengunduh atau download sertifikat vaksin Covid-19, - Melihat status vaksinasi Covid-19, - Mengubah info diri.
Yuk lanjut ke halaman berikutnya untuk mengetahui cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp.
Sebelum fitur tersebut dipakai, kalian harus memastikan bahwa nama, nomor HP, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama dengan yang dipakai mendaftar vaksinasi.
Cara download sertifikat vaksin Covid-19 via WhatsApp,
1. Kirim pesan “hai” ke nomor 0811 1050 0567
2. Pilih menu utama “Sertifikat Vaksin”
3. Masukkan nomor HP yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP untuk verifikasi
5. Tunggu munculnya menu “Download Sertifikat”, “Status Vaksinasi”, dan “Ubah Info Diri”. Pilih menu Download Sertifikat.
6. Masukkan nama dan NIK.
7. Sertifikat siap didownload
Baca Juga: Aplikasi Baru Gantikan PeduliLindungi Bagi Anak Sekolah Tatap Muka
Pengguna aplikasi tentu juga bisa melihat status vaksinasi dan mengubah info diri lewat menu pilihan yang tersedia.
“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11/2021).
Asyiknya, layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam penuh.