Nextren.com - Di jaman sekarang ini, jasa layanan pinjaman online (pinjol) tengah merajalela di Tanah Air.
Pinjol yang beredar di masyarakat terdiri dari pinjol yang bersertifikasi legal dan pinjol ilegal.
Di tengah maraknya pinjol beredar, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa haram terhadap peminjaman uang via pinjol.
Baca Juga: Liciknya Pelaku Pinjol Ilegal, Pakai NIK dan KK Orang Lain untuk Meneror Peminjam
Selama ini, tidak sedikit masyarakat yang kebingungan apakah meminjam uang di pinjol terhitung haram atau tidak.
Lewat Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ketujuh, akhirnya ditetapkan bahwa segala macam aktivitas peminjaman uang di Pinjol adalah Haram.
Tentunya, penetapan Fatwa haram tersebut bukan sembarangan, melainkan ada alasan dibaliknya.
Lalu, mengapa MUI menetapkan Fatwa haram untuk meminjam uang di pinjol? Yuk lanjut di halaman kedua.
Melansir dari KompasTV, MUI menjelaskan bahwa meminjam uang di pinjol mengandung unsur Riba.
Meskipun dilakukan secara sukarela, namun karena mengandung Riba maka peminjaman uang di pinjol hukumnya tetap haram.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, semua jenis pinjam meminjam yang mengandung Riba adalah haram baik online maupun offline.
Maka dari itu, MUI berharapMUI agar pihak penyelenggara pinjol menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
Baca Juga: Pusing Kena Teror Pinjol? Begini Cara Mengatasinya Modal 50 Ribu
Lebih lanjut, Asrorun Niam turut berujar bahwa Fatwa haram MUI tersebut berlaku untuk pinjol legal maupun ilegal.
"Kalau pun misalnya dia memiliki izin legal dalam konteks layanan keuangan tetapi menjalankan praktiknya dengan pemaksaan seperti yang terjadi di tengah masyarakat, tentu tidak benarkan juga secara syar’i," kataAsrorun dikutip dari KompasTV (15/11).
"Apalagi kemudian dia tidak masuk kategori lembaga keuangan yang memperoleh legalitas atau disebut sebagai ilegal. Dia berarti salah dua kali," tambahnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan tanggapannya terkait Fatwa haram pinjol oleh MUI.
Lalu, seperti apa tanggapan dari OJK? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Tanggapan dari OJK terkait Fatwa haram Pinjol disampaikan langsung olehSekar Putih Djarot selakuJuru Bicara OJK.
"Kami mengartikan semangat MUI kaitan praktik yang diharamkan yang selama ini dilakukan olehpinjolilegal"ujarSekar seperti dikutip dari KompasTV via Tempo.com.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online hampir selalu mencatatkan perputaran uang yang meningkat tajam setiap tahun.
Baca Juga: Pemerintah Tegas! Tidak Usah Bayar Cicilan Pinjol Ilegal Meski Ditagih
Pada tahun lalu saja, OJK mencatat total perputaran uangpinjolsebesar Rp 155,9 triliun.
Angka tersebut naik drastis di bulan September 2021 hingga menyentuh angka Rp 262 triliun.
Selain lonjakan perputaran uangpinjolyang tinggi, OJK juga mencatat sekitar 7 ribu aduanpinjoldan 4 ribu diantaranya masuk kategori berat. (*)