Terkait Kontroversi GoTo, Gojek dan Tokopedia Akan Lawan Balik

Rabu, 10 November 2021 | 18:09
Kompas.com

Kuasa hukum Gojek dan Tokopedia melawan balik PT Terbit Financial Technology (TFT) terkait kontroversi GoTo.

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com -Juniver Girsang & Partners Advocates & Legal Consultants membuat pernyataan langsung kepada Nextren, untuk membela kliennya Gojek dan Tokopedia, dalam hal terkait kontroversi GoTo.

Seperti yang kalian ketahui, PT Terbit Financial Technology membuat laporan ke Polda Metro Jaya (9/11) atas penggunaan merek dagang GoTo.

PT TFT menggugat Gojek serta Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membayar ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar.

Sehingga menurut laporan Kompas.com, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.

Baca Juga: Selama Masa Pandemi, Gojek Keluarkan Uang Sebanyak 1 Triliun Rupiah

Gugatan hak merek ini terdaftar sejak Selasa, 2 November lalu dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.

Terkait hal tersebut, pihak hukum Gojek dan Tokopedia menyatakan akan melawan gugatan yang diberikan PT TFT, cek selengkapnya di halaman selanjutnya.

Isi dari tanggapan kuasa hukum bermula dari memperkenalkan bahwa Gojek dan Tokopedia membentuk induk perusahaan di bawah bendera GOTO/GoTo/goto/goto.

Meskipun tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO, menurut kuasa hukum,PT TFT dengan sengaja menggunakan hak dan merek GOTO di kelas barang/jasa nomor 42.

Dengan tujuan untuk menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha Gojek dan Tokopedia.

Untuk mengilas balik lagi, PT TFT mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.

Baca Juga: Xiaomi Perkenalkan Sistem Pendingin Loop LiquidCool, Kapan Rilis?

PT TFT juga melarang Gojek dan Tokopedia menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan untuk keperluan apapun juga.

Menurut kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, hal tersebut diklaim tanpa alas hak atau tiadanya bukti penguasaan.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Transaksi Dompet Digital Masih Aman?

Sebagai informasi, kuasa hukum juga menjelaskanPT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojektelahmemilikihak penuh untuk menggunakan merek GOTO untuk kelas barang/jasa No. 9, 36, dan 39.

Sehingga kesimpulan yang diberikan kuasa hukum bisa kalian lihat di halaman selanjutnya.

Kuasa hukum Gojek dan Tokopedia mengatakan tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO.

Karena, saat ini PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sedang memproses pendaftaran merek GOTO, goto, goto financial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dengan terkait hal tersebut, Juniver Girsang & Partners Advocates & Legal Consultants, sebagai kuasa hukum Gojek dan Tokopedia, melawan balik.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," kata kuasa hukum Gojek dan Tokopedia dari pernyataan yang diterima Nextren.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Dompet OVO dan OVO Finance, Mirip Tapi Tak Terkait!

Pastinya kontroversi merek GoTo ini akan panjang dan pakar hukum pun sudah menanggapinya.

Mengutip Kompas.com, dari Antara, Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sevelas Maret Solo, Yudho Taruno Muryanto, menilai bahwa pemanfaatan merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yudho, keluarnya sebuah merek telah melalui proses yang diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.

"Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum untuk mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia," ujar Yudho.

Ia juga mengatakan aturan mengenai merek ini sudah jelas dan banyak kasus gugatan merek seperti halnya yang sekarang ramai dengan GoTo.

"Selain faktor teknis, tentunya sebuah gugatan akan dilihat iktikad dari pemohon. Jika iktikadnya tidak baik pasti akan ditolak majelis hakim," jelas Yudho. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto