Polda Kaltim Buat Satgas Khusus Laporan Pinjol Ilegal, Ini Caranya

Senin, 01 November 2021 | 20:00
Pexels/Ivan Samkov

Ilustrasi Korban Pinjaman Online.

Nextren.com - Sejumlah lembaga berwenang tengah berupaya untuk memberantas aksi pinjol (pinjaman online) yang menjamur di wilayah Indonesia.

Laporan terkait pinjol memang kerap ditemukan dari masyarakat yang mengaku mengalami teror dari oknumdebt collectorperusahaan pinjol, terutama pinjol ilegal.

Melihat kondisi tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) membuat satgas (Satuan Tugas) khusus untuk laporan pinjol.

Dihimpun dari Kompas, Senin (1/11), tugas dari satgas tersebut adalah untuk mengusut laporan dari warga di wilayah Kaltim yang terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!

Keterangan ini pun disampaikan langsung oleh Kabid Humas Pola Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Ia menyebut bahwa banyak masyarakat yang mengeluh terkait teror-teror dari oknumdebt collector pinjol.

Dengan adanya satgas khusus itu, warga bisa melapor langsung ke pihak kepolisian jika merasa dirugikan.

Hal itu juga berlaku untuk masyarakat yang merasa diancam oleh oknum atau perusahaan pinjol.

Ada beberapa metode yang bisa dipilih masyarakat Kaltim untuk melaporkan teror pinjol ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa Tidak Pernah Berhutang Tapi Diteror Pinjol, Dipaksa Bayar Utang

Mulai dari sambungan seluler, surat elektronik, hingga platform media sosial.

Proses pelaporan melalui sambungan seluler bisa menggunakan aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan menguhubungi nomor 0852-5081-8182.

Lalu untuk pengaduan melaluiemail,warga bisa memberikan aduan di alamat satgaspinjolkaltim@gmail.com.

Baca Juga: Rencana Bunga Kredit Pinjol Turun 50 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan media sosial, satgas pinjol Polda Kaltim dapat dihubungi melalui Instagram dan Facebook di akun @satgaspinjolkaltim.

Lalu bagaimana sistem pelaporannya dan apa saja yang dibutuhkan?

Kembali melansir dari Kompas, dikatakan bahwa masyarakat dapat mengirim bukti tangkapan layar atauscreenshot bukti ancaman dari oknumdebt collector pinjol.

Selain itu jangan lupa juga untuk menyertakan bukti transfer dan kepesertaan dalam aplikasi pinjol tersebut.

"Lewat bukti itu akan kami tindaklanjuti," jelas Yusuf.

Dan sejauh ini pihak Polda Kaltim mengaku sudah menerima satu laporan dari warga yang sudah dirugikan oleh perusahaan pinjol.

Baca Juga: Pusing Kena Teror Pinjol? Begini Cara Mengatasinya Modal 50 Ribu

Meski begitu, masyarakat juga diimbau untuk terlebih dahulu mempelajari lebih lanjut terkait perusahaan pinjol.

Tidak ada salahnya masyarakat yang ingin menggunakan pinjol untuk mengecek terlebih dahulu situs OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dengan mengunjungi situs tersebut, diharapkan kalau masyarakat bisa melihat terlebih dahulu daftar pinjol legal yang sudah terdaftar atau berizin OJK.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya