Kominfo Kumpulkan Aduan Masyarakat, Segera Blokir Akses Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 | 17:15
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

Nextren.com - Upaya Pemerintah Indonesia untuk menghapus platformfintech pinjol ilegal mulai digencarkan.

Setelah adanya permintaan dari Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak Kepolisian RI langsung bergerak.

Laporan yang dilansir dari Kompas, Senin (18/10), menyatakan bahwa pihak Kominfo sedang mengumpulkan aduan masyarakat terkait pinjol ilegal yang masih beredar.

Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Memnkominfo) menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pantauan secara masif di dunia digital.

Baca Juga: Ciri-Ciri Seller Penipu di Marketplace, Jebak Pembeli Pakai Sistem COD

Dijelaskan bahwa sejumlah tim dari Kominfo melakukan patroli dan pengawasan dunia maya selama setiap hari.

Platform-platform yang dipantau oleh Kominfo pun termasuk juga Google yang kerap menyediakan akses install aplikasi pinjol ilegal.

Lantas mengapa masih ada aplikasi pinjol ilegal di Google sampai sekarang?

Terkait hal tersebut, Google menerangkan kalau pihaknya menunggu permintaan dari pemerintah untuk melakukan penghapusan.

Google sebagai platform penyedia aplikasi tidak bisa melakukan penghapusan tanpa ada arahan dari pemerintah di wilayah mereka beroperasi.

Baca Juga: Rumor Skandal Diduga Kim Seon Ho Muncul, Netizen: Semoga Berita ini Hoax

Oleh karena itu, Johnny G. Plate mengimbau agar masyarakat yang terjebak dengan perusahaan pinjol ilegal untuk aktif melaporkan ke Kominfo ataupun OJK.

Dan nantinya, instruksi untuk memblokir akses pinjol ilegal dapat segera dilakukan, jika hasil penelusuran patroli siber sesuai.

Pihak Kominfo pun siap menyusun strategi untuk memberikan instruksii pemblokiran ke akses ke pengelola platform pinjol ilegal terkait.

Baca Juga: Basmi Pinjol Ilegal, Pemerintah Akan Tunda Penerbitan Izin Pinjol Baru

"Apabila daftar tersebut berasal dari penelusuran Kementerian Kominfo, atau aduan masyarakat, maka daftar aplikasi pinjol ilegal yang akan diputus aksesnya terlebih dahulu diverifikasi oleh OJK, sebelum disampaikan kepada pengelola platform digital," tutur Johnny, dikutip dari Kompas.

Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK

Bagi kamu yang bingung untuk bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang.

Simak 3 cara lapor pinjol ilegal ke OJK, yaitu:

1. Melalui email pengaduan yang dikirim ke alamat konsumen@ojk.go.id

2. Via telepon di nomor kontak 157

Baca Juga: 106 Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021, Hindari Pinjol Ilegal!

3. Lewat pesan WhatsApp di nomor0811-571-571-57.

3. Atau melalui email pengaduan yang langsung dikirim ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Semoga informasi ini dapat membantu kamu dan mempercepat proses pemblokiran akses pinjol ilegal di Indonesia yang sedang dijalankan oleh Kominfo dan instansi pemerintah lainnya.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya