Nextren.com- Bahaya pinjol (pinjaman online) ilegal masih membayang-bayangi masyarakat Indonesia yang terjebak di dalamnya.
Edukasi terkait daftar perusahaan fintech yanglegal dan resmi pun terus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.
Dan kini,Otoritas Jasa Keuangan (OJK)baru saja merilis daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK untuk bulan Oktober 2021.
Melalui siaran pers OJK, dikatakan bahwa sampai tanggal 5 Oktober lalu, tercatat ada beberapa perusahaan baru yang masuk ke dalam daftar dan berizin OJK.
Baca Juga: Pria Berseragam Polisi Viral di TikTok: Hutang Pinjol Tidak Akan Buat Masuk Penjara
Setidaknya ada sekitar 13 nama perusahaan fintech yang kini memiliki status berizin atau terdaftar di OJK.
Namun turut disebutkan kalau ada 1 perusahaan pinjol yang mengembalikan tanda bukti terdaftarnya.
Artinya, perusahaan tersebut dinyatakan untuk tidak bisa melanjutkan operasinya lagi di Indonesia.
Dengan begitu ditetapkan bahwa saat ini ada 98 penyelenggara pinjol yang memiliki izin OJK dan 8 perusahaan fintech lainnya berstatus terdaftar.
"Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggaran," tulis OJK, dikutip pada hari Selasa (12/10).
Baca Juga:Inilah 5 Langkah Ala Kredivo Agar Terhindar Dari Pinjol Ilegal
13 Perusahaan Berizin OJK
Secara detail disebutkan 13 perusahaan yang kini sudah berizin OJK yaitu,PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund),PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal), PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).
Lalu untuk perusahaan fintech lainnya yang kini berizin OJK adalah PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta
Kreditcepat Sudah Tidak TerdaftarOJK
Seperti yang sudah dikatakan di awal bahwa ada satu perusahaan fintech yang statusnya kini sudah tidak terdaftar di OJK.
Perusahaan tersebut adalah PT Fintech Indonesia atau lebih dikenal dengan nama Kreditcepat.
Dikatakan bahwa Kreditcepat sudah tidak mampu untuk menyelenggarakan dan melanjutkan operasionalnya di Indonesia.
(*)