Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih ketikaPemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksinvirus Corona.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Disiapkan Jadi Alat Pembayaran Digital!
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.
Lewataplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.
Salah satu tempat umum yang sudah menerapkan aturan wajib scan QR Code via PeduliLindungi adalah mall.
Kini, menyusul penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, Pemerintah pun memperluas cakupan aturan tersebut di tempat umum baru.
Lalu, tempat umum baru apa yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman kedua.
Setelah selama beberapa waktu sudahditerapkandi mall, sekarang Pemerintah berencana menerapkanpenggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional.
Melansir dari Kompas.com,Menteri Perdagangan MuhammadLutfi mengatakan bahwa implementasi PeduliLindungi di pasar mewajibkan pedagang dan pengelola pasar untuk sudah menerima vaksin Covid-19.
MendagMuhammadLutfi menambahkan, pasar tradisional juga harus memiliki SOP berdasarkan protokol kesehatan dan SDM yang dapat bertanggung jawab terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi.
“SOP PeduliLindungi sangat penting agar dapat berdampingan dengan Covid-19 karena pandemi ini tidak akan cepat selesai dan kegiatan ekonomi dapat berjalan kembali,” ujar Mendag Lutfi seperti dikutip dari Kompas.com (27/9).
Baca Juga: Naik Pesawat dan KAI Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi Lagi, Ini Gantinya
Lebih lanjut, Mendag Lutfi berpendapat, parameter kesuksesan penerapan PeduliLindungi di pasar tradisional sangat tergantung pada masyarakat dan SDM yang ada di pasar.
Terutama, penerapan aplikasi PeduliLindungi sangat tergantung pada kesadaran serta peran aktif masyarakat dan pengelola pasar dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Kemendag sendiri telah melakuan survei terkait tingkat vaksinasi Covid-19 bagi pedagang di pasar tradisional.
Hasilnya, 62% pedagang pasar tradisional di Indonesia sudah menerima vaksin, dan bahkan di pasar bandung sudah 100% pedagang di vaksin.
Lalu, pasar tradisional mana saja yang akan menerapkan aturan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Di tahap awal penerapannya, hanya akan ada 6 pasar tradisional saja, yang mana sekaligus menjadi tempat uji coba.
Keenam pasar tradisional tersebut datang dari berbagai macam wilayah, tidak hanya dari Jakarta saja, berikut daftarnya:
- Pasar Mayestik (Jakarta)
- Pasar Blok M (Jakarta)
- Pasar Baltos (Kota Bandung)
- Pasar Modern BSD (Kota Tangerang Selatan)
- Pasar Modern 8 Alam Sutera (Kota Tangerang)
- Pasar Wonodri (Kota Semarang)
Baca Juga: Siap-siap! Masuk Alfamart dan Indomaret Wajib Pakai PeduliLindungi
Jadi, itulah beberapa informasi menarik terkait Pemerintah yang sedang melakukan uji coba penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional.
Terus perbarui berita terkini hanya di Nextren guna mengetahui update lainnya seputar dunia teknologi, tren, dan gadget. (*)