Disebut Netizen Sebagai Tameng Bagi Pelaku Kejahatan, Ini Isi Pasal 27 UU ITE

Selasa, 07 September 2021 | 12:30
iStockphotos

Richard Lee ditangkap karena UU ITE.

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Tanah Air dan dituding dilakukan oleh sejumlah pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu pun viral sejak hari Jumat (3/9) lalu, berkat kekuatan netizen yang ramai-ramai menyebarluaskan informasi tersebut melalui berbagai platform media sosial.

Namun sebuah laporan terkait kelanjutan kasus pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menjadi sorotan netizen.

Dari berbagai sumber berita dikatakan kalau para terduga pelaku bersama kuasa hukumnya akan melaporkan balik MS yang merupakan korban dalam kasus kali ini.

Baca Juga: Polisi Virtual Tindak 200 Konten SARA di Medsos dengan Surat Peringatan

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalanya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," ucap kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, dikutip dari Kompas, Selasa (7/9).

Hal itu pun langsung menyulut amarah netizen dan menjadikan "UU ITE" sebagai trending topic di Twitter Indonesia pada hari Senin (6/9) malam.

Dari ribuan tweet yang terpantau oleh Nextren di lini masa, sejumlah netizen menilai bahwa UU ITE kerap kali menjadi tameng bagi para pelaku kejahatan.

"Nggak sekali-dua kali pelaku pelecehan seksual malah re-viktimisasi ke korban pake UU ITE. Udah paling bener kalo nemu pelaku kekerasan seksual dibakar dii tempat aja," tulis netizen dengan akun @ranjlrnst.

"Gila ya UU ITE ni emang sesuatu banget. Kenapa korban bully pas speak up selalu diancam dengan UU ITE? Aku pas speak up di podcast Gritte juga gitu diancam UU ITE sampe aku approach ke LBH Aceh untuk bantu lho?," klaim akun @covidakarantini melalui cuitannya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Pesan ke Netizen, Begini Isinya

UU ITE Pasal 27 ayat 3

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan undang-undang yang mengatur yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Dalam kasus yang terkait dengan pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kerap dijadikan bahan untuk melaporkan terduga pelaku.

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet yang Perlu Direvisi dalam UU ITE

Namun, sebenarnya Pasal 27 UU ITE sendiri memiliki beberapa ayat yang membedakan fungsinya masing-masing.

Berikut bunyi dari pasal 27 UU ITE secara lengkap yang bisa kamu cermati.

Pasal 27 UU ITE

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Hina Presiden Jokowi dan Masyarakat Baduy

Hotman Paris Pernah Minta Pasal 27 ayat 3 UU ITE Dihapus

Adanya kasus pelaporan balik dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI kepada korban MS, mengingatkan peristiwa dimana Hotman Paris pernah meminta Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus.

Baca Juga: Bocah 16 Tahun Kabur Setelah Habiskan Rp 195 Juta Uang Ayahnya Untuk Game PUBG

Surat yang diposting melalui akun Instagram pribadi Hotman Paris pada tanggal 20 Maret 2021 lalu berisikan tentang usulannya yang ingin mengubah unsur pidana yang ada pada kasus pencemaran nama baik.

"Saya, Dr Hotman Paris Hutapea, S.H, M.Hum, mengusulkan agar dihapus pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 serta Nomor 19 Tahun 2016) yang mengatur tentang PENCEMARAN NAMA BAIK SEBAGAI TINDAK PIDANA, sebab sudah terlalu banyak memakan korban khususnya rakyat kecil yang sering dijadikan tersangka," tulisnya dalam caption.

Ia turut memberikan alasan kalau pencemaran nama baik di negara-negara maju seperti Inggris pun secara murni masuk ke dalam unsur perdata.

Baca Juga: Coki Pardede Tersandung Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Tretan Muslim!

Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris tetiba unggah foto lawas bersama sang istri seraya singgung soal lelaki bejat, ada apa gerangan?

Namun sayangnya, pada saat Nextren melakukan penelusuran pada postingan tersebut.

Foto yang sempat diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagramnya sudah tidak tersedia lagi.

Apakah kamu setuju bahwa Pasal 27 ayat 3 UU ITE sebagai tameng bagi para pelaku kejahatan untuk memutarbalikkan fakta?

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto